Ada 40% atau 7 Juta Wajib Pajak Pribadi Belum Lapor SPT

Katadata | Arief Kamaludin
2/4/2018, 19.08 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hanya 10,59 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2017 secara tepat waktu atau sebelum masa pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018 lalu. Padahal, semestinya ada 17,65 juta wajib pajak yang melapor. Artinya, sekitar 40% atau 7,06 juta wajib pajak belum melaporkan SPT.

Meski begitu, Ditjen Pajak menyebut jumlah wajib pajak yang melapor tepat waktu naik 14% dibandingkan tahun sebelumnya. “Terjadi peningkatan signifikan pada jumlah penyampaian SPT Tahunan Non-Karyawan (formulir 1770) yang naik 30,5% sedangkan jumlah SPT Tahunan Karyawan 1770S dan 1770SS juga naik 12,4%,” demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (2/4).

(Baca juga: Lapor SPT Tahun Lama, Ini Saran Ditjen Pajak Jika Bukti Potong Hilang)

Adapun minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik tercatat semakin tinggi. Sebanyak 8,49 juta atau 80,13% dari total SPT masuk dilaporkan oleh wajib pajak secara elektronik. Jumlah tersebut naik 21,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, penyampaian secara manual turun 12%.

Ditjen Pajak pun mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pajak yang kita bayar dan laporkan merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian tertulis.

Di sisi lain, bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tahun pajak yang sudah berlalu, Ditjen Pajak mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Selain secara manual, pelaporan bisa dilakukan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/. Denda keterlambatan yang harus ditanggung wajib pajak orang pribadi yakni Rp 100 ribu.

Bila wajib pajak menemukan kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan maka dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.