Pemerintah akhirnya mengevaluasi empat hal terkait pemberian insentif fiskal kepada industri di dalam negeri. Evaluasi ini dilakukan untuk mendorong peningkatan investasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan empat hal ini meliputi perluasan industri penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), keringanan pajak (tax allowance), insentif fiskal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha rintisan, serta modal ventura. Hal terakhir adalah insentif bagi penelitian, pengembangan, serta pendidikan vokasi.
"Ini paket konkrit yang akan meningkatkan investasi di Indonesia. Karena Presiden (Joko Widodo) bilang perubahan dan perbaikannya harus radikal," kata Sri Mulyani yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas mengenai insentif investasi, Selasa (20/2).
(Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani dan Darmin Evaluasi Fasilitas Insentif Pajak)
Dalam hal keringanan pajak, jumlah kelompok industri penerima fasilitas ini akan diperluas dari sebelumnya yang hanya 145 bidang usaha. Namun, Sri belum bisa memastikan berapa banyak kelompok industri lagi yang akan ditambahkan untuk bisa menerima tax holiday dan tax allowance.
Rekomendasi untuk mendapatkan insentif pajak ini tetap akan diberikan oleh menteri teknis yang membawahi industri peneriman. Pemerintah juga menjanjikan proses pengajuan keringanan pajak ini akan lebih dipermudah. "Karena pada tahun lalu hanya 9 perusahaan yang mengajukan, sedangkan 2016 hanya 25. Jadi tidak betul-betul menarik," katanya.
Terkait tax holiday, Sri Mulyani mengatakan sektor teknologi informasi juga akan dimasukkan dalam daftar industri yang dapat menerima insentif tersebut. Investor teknologi informasi yang menanamkan modal Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan dapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10-100 persen selama 5-15 tahun.
(Baca: Insentif Pajak Tak Diminati Pengusaha, Sri Mulyani Selidiki Alasannya)
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang jangka waktu insentif ini, dengan mengacu pada insentif serupa di negara tetangga seperti Thailand. "Revisi Peraturan Menteri Keuangan akan dilakukan agar industri yang meminta tax holiday mendapat kepastian," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa Jokowi
Dari sisi UMKM terutama untuk modal ventura dan perusahaan rintisan (startup), insentif akan diberikan dengan cara menjadikan penerimaan modal ventura menjadi bagian laba yang tidak diperlakukan sebagai PPh. Dia mengatakan akan segera merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 250/KMK.04/1995 untuk merealisasikan hal ini. Revisi juga akan dilakukan untuk meningkatkan UMKM dari sebelumnya maksimal penjualan bersih sebesar Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar.
"Kami akan revisi dalam memenuhi banyaknya startup yang memobilisasi model pembiayaan modal ventura agar berkembang cepat," kata dia. Bukan hanya itu, Jokowi juga meminta agar ada penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen bagi UMKM.
(Baca: Terima Investasi dari Google hingga Astra, Kapan Go-Jek IPO?)
Untuk pengembangan, penelitian, serta pendidikan vokasi, akan ada fasilitas tax deductible hingga 200 persen. Selain itu Presiden juga meminta investasi di sektor edukasi bisa masuk dengan modal di bawah Rp 500 miliar sehingga dapat meningkatkan pelaku industri sektor ini.
"Presiden juga sampaikan untuk institusi dan kegiatan penelitian dan pengembangan diberikan berbagai macam (insentif) agar keahlian dan modal dari luar (negeri) bergerak," ujar Sri Mulyani.