Realisasi penerimaan pajak pada Januari ini tercatat mencapai Rp 78,94 triliun atau tumbuh 11,17% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertumbuhan pajak di awal tahun tersebut tergolong tinggi.
"Angka pertumbuhan yang double digit ini merupakan pertumbuhan tertinggi dalam empat tahun terakhir," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/2). Jika tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan program amnesti pajak, pertumbuhan penerimaan pajak bahkan mencapai 11,88%.
Secara rinci, pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp 41,7 triliun atau tumbuh 14,9%. Pencapaian tersebut terutama disokong PPh badan yang naik 43,66%, PPh pribadi yang naik 33,18%, dan PPh 21 yang tumbuh 16,09%.
(Baca juga: Ditjen Pajak Kebut Aplikasi Pelaporan Otomatis Data Nasabah)
Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 32,3 triliun atau tumbuh 9,4%. Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp 4,5 triliun atau tumbuh 1,2%.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan, baiknya pertumbuhan pajak di awal tahun disebabkan karena pemerintah tidak memberlakukan kebijakan menarik pajak lebih awal (ijon pajak). “Pada Desember 2017 kami tidak meminta percepatan pembayaran pajak sehingga jumlah pajak Januari ini cukup tinggi,” ucapnya.
Selain itu, kondisi ekonomi yang membaik juga diklaim turut menyokong penerimaan pajak. Adapun perkembangan positif di awal tahun ini memberikan optimisme pada kinerja penerimaan pajak hingga akhir tahun. Tahun ini, target pajak mencapai Rp 1.423,9 triliun atau lebih tinggi 24% dari realisasi pajak tahun lalu.
(Baca juga: Pengusaha Resah Target Pajak Naik 24%, Sri Mulyani Siapkan Strategi)
Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp 3,53 triliun atau naik 16,92% dari capaian periode sama tahun lalu. Pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi dalam enam tahun terakhir.
“Perlu dicatat bahwa kenaikan ini mengindikasikan perbaikan ekonomi secara nasional dan dampak dari penertiban impor borongan dan cukai-cukai ilegal,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.
Secara rinci, penerimaan tersebut berasal dari bea masuk Rp 2,8 triliun atau naik 13,67%, bea keluar Rp 400 miliar atau tumbuh 18,42%, dan setoran cukai sebesar Rp 400 miliar atau naik 48,34%.
Dengan perkembangan ini, secara keseluruhan, penerimaan perpajakan dari pajak dan bea cukai telah mencapai Rp 82,5 triliun. Ini artinya, realisasi penerimaan perpajakan telah mencapai 5,09% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.618 triliun.