PT Freeport Indonesia menyetorkan kewajiban dividen saham kepada negara sebesar Rp 1,4 triliun pada 2017 lalu. Perusahaan tambang tersebut sempat tiga tahun tidak menyetorkan dividen lantaran anjloknya harga komoditas yang berdampak pada kinerja bisnis.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, anak usaha Freeport McMoran tersebut harus melakukan konsolidasi bisnis selama 2-3 tahun belakangan. Selain itu, ada kebutuhan untuk investasi. Alhasil, laba usaha tidak dibagikan.
"Biasanya kami dapat dividen Freeport interim. Tapi tiga tahun yang lalu krisis (harga komoditas turun), investasi dia 2-3 tahun setop," kata Askolani di Kantornya, Senin (15/1). (Baca juga: Inalum Targetkan Bisa Kuasai 51% Saham Freeport Juni 2018)
Adapun setoran dividen yang sebesar Rp 1,4 triliun tersebut didapat pemerintah lantaran memegang 9,36% saham Freeport. Askolani menyebut pemerintah pernah mendapatkan dividen yang lebih besar dari Freeport yaitu sebesar Rp 2 triliunan. "Kami pernah Rp 1-2 triliun, tergantung bisnis dia," ucapnya. (Baca juga: Bakal Pegang 10% Saham Freeport, Gubernur Papua: Tak Dijual ke Asing)
Setoran dividen tersebut memberikan peningkatan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2017. Data per 12 Januari 2018, PNBP tercatat mencapai Rp 313,1 triliun atau 120,3% dari target dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar Rp 260,2 triliun.