Pemerintah Kebut Pembentukan Satgas Percepatan Usaha

Donang Wahyu|KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
16/11/2017, 15.14 WIB

Pemerintah melanjutkan upaya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pembentukan tim baru ini dilakukan untuk mengejar target peringkat 40 dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini kembali menggelar rapat bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dan beberapa perwakilan dari kementerian lain.

Ia menyatakan, Satgas ini akan dipimpin oleh pejabat setingkat Sekretaris Jenderal. Sementara di daerah, pemimpinnya adalah Sekretaris Daerah. “Dan apa saja tugas yang harus dimulai. Kami akan komunikasi terus,” kata Darmin usai rapat di kantornya, Kamis (16/11).

Darmin menekankan, ujung tombak perizinan dalam investasi masih ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hanya, jika terjadi kendala dalam berinvestasi, PTSP lah yang akan berkomunikasi dengan Satgas dan instansi lain yang terkait.

“Supaya investor tidak bolak balik datang, cukup di satu tempat saja,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11). (Baca juga:  Peringkat Kemudahan Usaha RI Naik, Urusan Pajak Dapat Nilai Minus)

Sebelumnya Darmin mengatakan bahwa Satgas akan bekerja mencatat permohonan izin investasi. Selain itu, Satgas juga mengidentifikasi persoalan yang menjadi penghambat, sehingga izin tidak segera keluar. Baru kemudian Satgas menindaklanjutinya ke leading sector di instansi terkait.

Setelah tahap identifikasi masalah selesai, Darmin menargetkan tahap selanjutnya harus selesai pada Januari 2017. Tahap kedua ini mencakup kegiatan reformasi peraturan perizinan berusaha.

Pada tahap ini, akan ada evaluasi atas seluruh regulasi yang menyangkut perizinan berusaha. Penyederhanaan pengaturan perizinan berusaha melalui penerbitan peraturan pengganti, termasuk peraturan daerah (Perda), pelayanan melalui jaringan online, serta sentra pengaduan tentang investasi.

Setelah itu, di tahap akhir pemerintah akan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi (Single Submission). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. “Tahap dua selesai Januari. Nanti Maret semua sudah online sistem, terintegrasi,” ujar Darmin.

(Baca juga:  Bank Dunia Beberkan 7 Perbaikan Kemudahan Usaha Indonesia)