Pemerintah akan menerapkan cukai untuk rokok elektrik (vape). Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan besaran tarif cukainya mencapai 57 persen dari Harga Jual Eceran. Aturan pengenaan cukai ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018 mendatang.
Menurut Heru, rokok elektrik ini memang perlu dikenakan cukai. Alasannya, rokok elektrik dapat dikatakan produk hasil tembakau yang juga berdampak bagi kesehatan. Oleh sebab itu vape atau rokok elektrik ini dimasukkan ke dalam produk kena cukai.
"Berarti harus ada pembatasan dalam konsumsinya," kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/11). (Baca: Tarif Cukai Naik, Ditjen Bea Cukai Awasi Ketat Rokok Ilegal)
Dia menjelaskan pungutan cukai akan dikenakan bagi cairan (liquid) atau essence pemberi rasa rokok elektrik produksi dalam negeri. Sedangkan untuk rokok elektrik impor ada dua pungutan yang akan berlaku. Selain dikenakan cukai, rokok atau vape tersebut juga akan terkena tambahan bea masuk.
Meski baru akan diterapkan pungutan, Heru tidak mau menyebut rokok elektrik yang beredar saat ini merupakan barang ilegal. Dirinya mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji apakah rokok jenis ini akan masuk larangan dan pembatasan (lartas) impor atau tidak.
"Kami tetap saling bersinergi (dengan Kemendag)," ujarnya.
Selain mengenakan cukai bagi rokok elektrik, pemerintah juga akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan tarif ini akan mulai deberlakukan pada 1 Januari 2018.
"Presiden sudah setuju dan kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangannya," kata Sri beberapa waktu lalu.