Cek Pemanfaatan Dana Desa, Kemenkeu Libatkan Pengawas Internal

Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Presiden Joko Widodo meninjau langsung pemanfaatan dana desa di Tuban, Jawa Timur, Senin (28/11/2016)
5/10/2017, 17.28 WIB

Kementerian Keuangan akan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi penggunaan dana desa yang sebesar Rp 60 triliun. APIP bakal melakukan tinjauan lapangan untuk mengkaji output dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, nantinya sebelum mencairkan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK), instansinya akan meminta laporan APIP. Laporan tersebut akan melengkapi kajian yang sudah dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Jadi sebelum pencairan ada dokumen dari APIP, baru kami cairkan," kata dia saat Rapat Kerja  dengan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/10).

Adapun Kemenkeu akan menunggu tiga laporan sebelum menyalurkan dana desa tahap kedua tahun ini. Laporan yang dimaksud yakni rekening dana desa; 75% penyerapan anggaran; capaian output minimal 50%.

"Dana desa kami terapkan capaian pelaksanaan baik output maupun anggaran. Jangan sampai sudah ditransfer lalu disimpan di bank saja," kata dia.

Seperti tahun ini, Kemenkeu mengalokasikan Rp 60 triliun untuk dana desa tahun depan. Namun, Kemenkeu mengubah kriteria penyaluran dana desa. Yang diubah di antaranya perhitungan bobot untuk menentukan alokasi, rasio ketimpangan distribusi, hingga alokasi untuk desa dengan penduduk miskin yang tinggi dan desa tertinggal.

Alokasi dana desa untuk jumlah penduduk miskin yang tinggi naik dari Rp 19,2 triliun menjadi Rp 22,1 triliun. Dana desa di desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi pun naik dari Rp 8,4 triliun menjadi Rp 11,3 triliun.