Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat bukan berarti bebas dari korupsi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, penyelewengan dalam penganggaran bisa saja terjadi apabila dalam laporan tersebut masih ada mark up. Sementara, asal dilakukan sesuai kaidah akuntansi yang benar, penyelewengan tersebut tak akan tampak dalam audit rutin BPK.
Aneka bentuk kecurangan yang menimbulkan kerugian negara itu, menurut Sri, baru akan tampak jika BPK mengadakan audit dengan tujuan tertentu atau audit khusus.
"Jadi opini WTP belum berarti bebas korupsi," kata Sri saat Pembukaan Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2017 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/9). (Baca juga: Penulis Susah Urus Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Lapor Lewat Medsos)
Dirinya menyebut, hingga saat ini 84% dari 88 entitas pelaporan pemerintah pusat telah berstatus WTP. Lalu 91 persen dari 34 provinsi juga telah mencapai opini yang sama. Di tingkat lebih rendah, opini WTP juga diraih oleh 66% pemerintah kabupaten dan 77% pemerintah kota.
Dari sisi Pemerintah, Sri mengaku akan terus memperbaiki proses perencanaan anggaran serta menjaga akurasi penggunaan anggaran. Namun, ia juga menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengawasannya.
"Karena kalau WTP (hanya) dilihat apakah sudah mengikuti perencanaan, penganggaran, serta eksekusi dengan azas akuntansi," kata Sri. (Baca juga: Jawab Kebutuhan, Pajak Berbagai Profesi Dikaji Ulang)
Ia menyebut, pada 2015-2017 banyak pos belanja yang mengalami peningkatan signifikan dibanding 2011 hingga 2014. Di antaranya adalah belanja pendidikan yang naik 27,4% dan kesehatan yang juga naik 83,2%. "Sedangkan belanja infrastruktur naiknya mencapai 123,4 persen," ujar Sri.
Sedangkan dari sisi penyerapan anggaran, Sri mengatakan, dalam 5 tahun terakhir penyerapan belanja pegawai masih menjadi yang paling besar yakni 93,4%. Sedangkan untuk belanja modal realisasinya hanya sekitar 84,8%. Namun secara total, penyerapan belanja Pemerintah pusat mencapai 90,3 persen.
Untuk membuat birokrasi lebih efisien, Kementerian Keuangan bersama kementerian lainnya juga telah menyederhanakan Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Perintah Jalan (SPJ). Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (Baca juga: Jokowi Masih Keluhkan Banyak Aturan yang Tak Perlu)