Pemerintah bakal segera meluncurkan paket kebijakan baru untuk mempermudah kegiatan investasi di dalam negeri. Langkah tersebut diambil untuk mendongkrak realisasi investasi yang seret selama tujuh tahun terakhir.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, selama tujuh tahun terakhir, rata-rata realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) hanya sebesar 27,5% dari total komitmen setiap tahunnya. Di sisi lain, rata-rata realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya 32%.
"Permasalahannya jelas, regulasi dan pelayanan publik (yang berbelit)," kata Edy dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (31/8). Adapun paket kebijakan baru tersebut bakal meluncur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pelaksanaan berusaha. (Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Paket Kebijakan ke-16 Pekan Depan)
Edy menjelaskan ada lima poin dalam Perpres yaitu pembentukan satuan tugas untuk mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam berusaha, penerapan perizinan checklist pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.
Selain itu, penerapan perizinan dengan data sharing untuk mencegah pengulangan birokrasi. Lalu, pembuatan aturan yang bersifat standar. Terakhir, "Single submission (sistem perizinan berusaha terintegrasi) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata dia.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menjelaskan setelah Perpres terbit maka para Menteri akan menunjuk koordinator yang akan membantu investor menyelesaikan masalah perizinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
Pemerintah juga akan mencari tempat yang strategis untuk investor bisa mengakses sistem perizinan berusaha terintegrasi atau single submission. "Harapan kami dekat dengan pusat bisnis," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpres yang akan diterbitkan pemerintah bertujuan agar perizinan usaha menjadi efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Rencananya, Perpres akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tiga sampai empat hari ke depan.