Pemerintah menargetkan penerimaan negara pada 2018 mencapai Rp 1.878,45 triliun. Nominal tersebut naik Rp 142,3 triliun atau 8,3% dari target tahun ini. Pemerintah optimistis target tersebut bisa tercapai, di antaranya karena berlakunya kerja sama global pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) terkait pajak.
Berdasarkan salinan nota keuangan yang diperoleh Katadata, target penerimaan negara tersebut terutama berasal dari penerimaan perpajakan yaitu sebesar Rp 1.609,4 triliun. Nominal tersebut naik Rp 136,7 triliun atau 9,3% dari target tahun ini. Selain itu, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang naik 2,9% menjadi Rp 99,3 triliun, dan hibah yang turun 61,5% menjadi Rp 1,2 triliun.
Pemerintah mengklaim kenaikan target penerimaan perpajakan tahun depan sudah memperhatikan kondisi realistis masyarakat saat ini. “Kebijakan fiskal di bidang perpajakan tersebut disusun dengan tetap memperhatikan kondisi objektif dan realistis sesuai dengan upaya untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, mendukung industri nasional, dan mendorong hilirisasi industri,” demikian tertulis.
(Baca juga: Kritik MPR kepada Jokowi: Daya Beli Turun Hingga Kebebasan Pendapat)
Secara rinci, penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri Rp 1.570,8 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional Rp 38,7 triliun. Yang termasuk penerimaan pajak dalam negeri yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. Sedangkan penerimaan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
Dari jumlah tersebut, penerimaan dari pajak saja ditarget Rp 1.379,4 triliun. Nominal tersebut naik Rp 137,7 triliun atau 11,1% dibanding target tahun ini. Sedangkan penerimaan dari bea dan cukai diproyeksi turun Rp 18,9 triliun atau 8,9% menjadi Rp 194,1 triliun.
Untuk mencapai target penerimaan perpajakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, memaksimalkan pelaksanaan kerja sama AEoI untuk meningkatkan basis pajak dan mengurangi penghindaran pajak. Kedua, memanfaatkan data dan implementasi sistem informasi perpajakan yang up to date dan terintegrasi. Ketiga, memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan gairah investasi dan usaha.
Sementara itu, untuk mengoptimalkan PNBP, pemerintah berencana menyempurnakan peraturan terkait. "Kami akan revisi UU PNBP dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jenis dan tarif PNBP. Juga dengan penerapan Production Sharing Contract (PSC) gross split," demikian tertulis. (Baca juga: Ekonomi Dunia Membaik, Jokowi Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,4% di 2018)
Adapun kenaikan target penerimaan PNBP tahun depan di antaranya disokong oleh optimalisasi perhitungan penerimaan minyak dan gas (migas), peningkatan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan terutama bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).