Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR), pensiun ke-13, dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). THR dan pensiun ke-13 bisa mulai cair pekan ini.
"PMK sudah ditandatangani Menteri Keuangan kemarin malam. Selanjutnya yang akan dibayarkan sebelum hari raya adalah THR dan pensiun ke-13. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal Juli," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono kepada Katadata, Rabu (14/6). (Baca juga: Menperin: Ramadan Jadi Momentum Dongkrak Pertumbuhan Industri)
Marwanto menjelaskan, pencairan THR dan pensiun ke-13 tinggal menunggu satuan kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Bila SPM sudah diajukan oleh satker, maka proses selanjutnya adalah KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Untungnya, saat ini prosesnya sudah dalam jaringan (online) sehingga bisa langsung dikirim ke rekening masing-masing PNS. "Kecuali di remote area (daerah terpencil) yang jauh-jauh masih ada yang dikirim via pos," kata dia. Adapun, besaran THR yang diberikan kepada PNS senilai gaji pokok.
Ia memperkirakan, satker akan mengajukan surat itu pada Kamis atau Jumat pekan ini. "Dengan demikian pembayaran kepada PNS bisa saja sebagian diterima akhir minggu ini," kata dia. Namun, ia tidak menutup kemungkinan juga satker baru mengajukan pada awal pekan depan sehingga pencairannya juga baru bisa pekan depan.
Meski begitu, ia menekankan, KPPN sudah melakukan koordinasi dengan keseluruhan 25 satker untuk mempercepat proses tersebut. Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan kemungkinan KPPN baru bisa memproses SPM dari setiap satker pekan depan. "Jadi mungkin awal minggu depan baru cair," ujar dia.