Kejar Penghindar Pajak, Ditjen Pajak Sinkronkan Beragam Data

Arief Kamaludin | KATADATA
16/5/2017, 20.19 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengaku telah mengantongi banyak data dari berbagai instansi sebagai dasar untuk mengejar potensi pajak. Namun, sejumlah data nyatanya tidak sinkron. Alhasil, Ditjen Pajak harus melakukan sinkronisasi data terlebih dulu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, ada bagian khusus dari Ditjen Pajak yang bertugas menyelaraskan data-data yang diperoleh, yaitu Kantor Pengelolaan Data Eksternal. 

"Persoalan datanya beda, ini memang tergantung kualitas data yang diberikan kepada kami. Misal, data kepemilikan kendaraan bermotor bisa saja praktiknya nama supirnya. Data dari pihak lain, kami buat cleansing (pembersihan) makanya ada bagian sendiri (yang kelola). Data yang siap digunakan itu kami tindaklanjuti," kata dia dalam diskusi bertajuk bertajuk 'Menguak Tabir Kejahatan Pajak di Indonesia' di Hotel Four Points, Jakarta, Selasa (16/5).

Data yang diselaraskan Ditjen Pajak di antaranya data dari 67 instansi atau lembaga lain, data dari program pengampunan pajak (tax amnesty), dan nantinya dari hasil kerja sama global pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). (Baca juga: Pemerintah Siapkan Denda Bagi Penyembunyian Harta Saat Tax Amnesty)

Sementara itu, Manajer Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan, selama ini, data yang tidak akurat telah mengurangi potensi penerimaan negara dan menyulitkan Ditjen Pajak dalam mengejar para penghindar dan pengemplang pajak. Salah satu sektor yang dicurigai banyak mengemplang pajak adalah sektor pertambangan. Pasalnya, kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara terus menurun.

Dia mencatat, sejak 2012 kontribusi perusahaan mineral dan batu bara (minerba) menurun dari lima persen menjadi hanya dua persen saat ini. Jumlah perusahaan minerba yang tidak patuh atau tidak melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pun meningkat dari 4.148 pada 2011 menjadi 4.523 perusahaan pada 2015. (Baca juga: Dirjen Pajak: Nilai Tax Amnesty Tambang-Migas Fantastis Kecil)

"Berapa sekarang yang taat pajak atau statusnya clean and clear mungkin 600 ribu dari 900 ribu-an Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tapi kalau kontribusinya, semua punya data yang beda," kata dia. "Maka, intinya dengan banyaknya perbedaan (data ini) ujung-ujungnya kami hanya bicara kekuasaan ekonomi atau rente ekonomi."