Menjelang Tenggat, Belum Terbuka Perpanjangan Tax Amnesty

Arief Kamaludin | Katadata
22/9/2016, 11.03 WIB

Kementerian Keuangan belum berencana membuat usulan perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak. Masa awal kebijakan tax amnesty tersebut akan berakhir sepekan lagi, pada 30 September ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan memang banyak suara yang meminta agar periode pertama amnesti pajak dengan tarif dua persen diperpanjang. Tapi, “Dari kami belum ada (rencana memperpanjang),” kata Suryo di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.

Menurut dia, periodesasi ini sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Oleh sebab itu, Suryo meminta seluruh wajib pajak bergegas menggunakan haknya. (Baca: Jokowi Belum Putuskan Perpanjangan Periode I Tax Amnesty).

Apalagi, sudah banyak kemudahan baru untuk mengikuti tax amnesty, misalnya dapat mengikuti pengampunan pajak di seluruh Kantor Wilayah Pajak. Masyarakat juga dapat melaporkan hartanya dalam beberapa kali untuk mendapatkan tarif termurah.

“Makanya (pengusaha) segera ke kantor pajak. Outlet kami banyak, hampir seluruh Kanwil operasionalnya panjang,” ujar Suryo. (Baca: Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Incar Tunggakan Pajak Rp 90 Triliun).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan berpendapat bahwa waktu sembilan bulan tax amnesty terhitung lama. Atas pertimbangan tersebut, Kementerian memilih tidak merespons perpanjangan periode amnesti pajak. “Belum ada pemikiran ke sana,” kata Robert.

Wacana perpanjangan ini sempat dilontarkan beberapa ekonom dan pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap pemerintah mau memberikan keringanan agar pengusaha yang mendaftar pada September tetap memperoleh tarif terendah meski administrasi harta menyusul.

Dia menilai keringanan ini tak melanggar periodesasi dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Mengacu pada aturan tersebut, program tax amnesty berlangsung dalam tiga periode. Pertama 1 Juli sampai 30 September 2016, lalu 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan 1 Januari – 31 Maret 2017.

Tarif tebusannya ditetapkan berjenjang sesuai periodenya. Tarif terendah sebesar dua persen berlaku untuk deklarasi harta di luar negeri yang diikuti repatriasi. Persentase tebusannya meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir. (Baca: Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan).

Rosan menilai keringanan tersebut beralasan sebab sosialisasi tax amnesty beriringan dengan pelaksanaannya. Selain itu, banyak peraturan teknis pengampunan pajak yang baru terbit, terakhir terkait perusahaan cangkang (SVP).

“Namanya juga pengusaha, dari dua persen ke empat persen, yah, lumayan. Kami sudah ketemu dengan Kementerian (Keuangan) mudah-mudahan direspons,” kata dia. (Lihat pula: Pemerintah dan DPR Minta Mahkamah Tolak Uji Materi Tax Amnesty).