Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan tim khusus untuk mempermudah layanan investasi bagi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Tiga pegawai eselon II akan ditugaskan sebagai account officer atau pendamping investor.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan para account officer akan memfasilitasi kebutuhan para investor yang akan merepatriasi dananya dalam investasi di sektor riil. Misalnya, dengan memberikan fasilitas kemudahan pajak seperti tax allowance dan tax holiday.
“Jadi investor yang manfaatkan repatriasi akan medapat pendamping sendiri,” kata Franky di kantornya, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016. (Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi).
Menurutnya, BKPM menyiapkan 154 bidang usaha sektor riil prioritas yang terdiri dari sembilan usaha berpotensi mendapatkan tax holiday atau penghapusan pajak dalam rentang waktu tertentu. Sementara 145 bidang usaha lainnya dimungkinkan mendapat tax allowance atau pengurangan pajak.
Syaratnya, investor telah melapor ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti repatriasi. “Setelahnya, investor akan menyerahkan business plan serta surat pernyataan yang dibuktikan tanda terima kepada para pendamping dari BKPM,” ujarnya. (Baca: BKPM Prediksi Modal Asing dari Singapura Turun Akibat Tax Amnesty).
Selain tax allowance dan tax holiday, account officer juga dapat mengarahkan para investor untuk menggunakan layanan investasi BKPM lainnya, seperti percepatan jalur hijau, izin investasi tiga jam, atau masterlist. Hal ini sesuai dengan beleid G pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak dinyatakan dapat menentukan instrumen investasi hasil repatriasi di sektor riil. “Kami akan memberi dukungan dari sektor yang merupakan kewenangan kami, yakni sektor riil,” ujar Franky. (Baca juga: Jokowi Khawatir Penguatan Tajam Rupiah Akibat Tax Amnesty).
Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan.
Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. Skema kedua inilah yang dikhawatirkan Singapura, lalu mencoba memberi insentif tandingan. (Baca pula: Menkeu Awasi Perang Bunga Bank Imbas Tax Amnesty).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan banyak dana yang akan mengalir ke dalam negeri (repatriasi) dari kebijakan pengampunan pajak selama sembilan bulan ke depan. Efeknya, akan mengubah beberapa indikator ekonomi Indonesia.
Bambang mengidentifikasikan setidaknya ada tiga indikator perekonomian yang bakal berubah dengan banjir dana repatriasi. Pertama, utang luar negeri swasta akan menurun, kedua Penanaman Modal Asing menurun, dan ketiga adalah potensi penguatan nilai tukar rupiah.