KATADATA - Salah satu yang digadang-dagang bisa mendongkrak penerimaan negara dalam paket kebijakan ekonomi yaitu revaluasi aset. Di awal tahun ini terlihat hasilnya. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan hasil dari revalusi aset jauh melewati target yang ditetapkan sebesar Rp 10 triliun.

“Paket revaluasi aset mendatangkan penerimaan kita, officialy Rp 20 triliun pada 2015,” kata Bambang di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 11 Januasri 2016. Terpenuhinya target itu disebabkan insentif yang diberikan Kementerian Keuangan dinilai cukup menggiurkan, hanya tiga persen.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memerinci penerimaan pajak melalui program tersebut. Dari Rp 20 triliun, separuhnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara. Sementara Rp 9 triliun disumbang swasta, dan sisanya dari pribadi. Namun, Ken menolak menyebutkan nama BUMN dan perusahaan swasta yang melakukan revaluasi aset.

Menurut Bambang, penutupan nama perusahaan merupakan keharusan karena menyangkut kerahasiaan terkait pembayaran pajak. “Ingat, kita tidak boleh membocorkan siapa yang bayar pajak dan berapa,” kata Bambang. Termasuk bila pembayar pajak pajak tersebut merupakan perorangan. (Baca: Revaluasi Aset Sektor Keuangan, Menteri Bambang Yakin Dapat Rp 10 Triliun).

Bambang menegaskan revaluasi aset memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan yang melakukannya. Walau bukan berbentuk uang tunai, perusahaan beruntung dengan revaluasi aset karena menambah ekuitas. Jika aset dan ekuitas bertambah, perusahaan tersebut memiliki kesempatan berhutang lebih besar untuk melakukan ekspansi usaha.

Revaluasi aset masuk dalam paket kebijakan ekonomi kelima yang diumumkan pada akhir Oktober tahun lalu. Ketika itu banyak yang berharap revaluasi aset mendatangkan pemasukan besar bagi negara. Bambang Brodjonegoro optimistis Pajak Penghasilan (PPh) final akan terdongkrak oleh perusahaan-perusahaan yang mengikuti paket tersebut. Awalnya, dia menyebutkan angka Rp 10 triliun untuk tahun ini.

Melalui paket kebijakan tahap lima, pemerintah memberi insentif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya. Jika selama ini tarif PPh final revaluasi aset sebesar 10 persen, tarif tersebut diturunkan berdasarkan periodisasi pelaksanaannya. Revaluasi aset yang dilakukan pada 2015, tarif pajaknya hanya tiga persen. Sedangkan kalau dilaksanakan pada semester satu dan dua 2016, tarifnya masing-masing empat persen dan enam persen.

Dengan perhitungan seperti itu, Bambang yakin target penambahan pajak tersebut akan tercapai. Pasalnya, dari sisi revaluasi aset ditaksir mencapai Rp 333,33 triliun. “Kami yakin bisa dikumpulkan Rp 10 triliun. Tarif tiga persen kan berlaku tahun ini,” kata Bambang ketika itu. (Baca juga: Pertamina akan Revaluasi Aset Kilang dan Properti Tahun Depan).

Menurutnya, permintaan revaluasi aset terbesar dari sektor keuangan perbankan. Tingginya minat di sektor ini karena bank ingin memperbesar modal inti utama agar bisa dihitung sebagai rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Dengan demikian nilai CAR-nya naik. Hal ini untuk mengikuti aturan Basel 3 yang segera diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Reporter: Miftah Ardhian