KATADATA - Pemerintah berharap kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty bisa mulai diterapkan tahun depan untuk mendukung target penerimaan pajak. Namun, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Kami akan masukkan (revisi UU KUP) di masa sidang (DPR) berikutnya (awal 2016),” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/12). Bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bambang mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 10 pagi.
Sebelumnya, saat temu wartawan di Karawaci, Banten, pekan lalu, Darmin memang menyoroti rencana kebijakan tax amnesty tersebut. Ia menilai, Ditjen Pajak harus memiliki basis data wajib pajak yang mumpuni sebelum menerapkan pengampunan pajak. Pasalnya, selama ini kelemahan data pajak membuat realisasi pajak sulit tercapai. Alhasil, pemerintah kesulitan mengejar pajak orang pribadi yang pasarnya masih kecil saat ini yakni tak sampai 10 persen dari total penerimaan pajak.
(Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak)
Bambang mengatakan, pertemuannya dengan Darmin untuk membahas ketentuan pidana perpajakan, denda maksimal, dan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak tahun depan.
Karena itu, ada banyak perubahan dalam revisi UU KUP. Meski irit bicara, Darmin menyebut sejumlah perubahan dalam KUP seperti penyebutan wajib pajak (WP) diubah menjadi pembayar pajak. Konsekuensi lanjutannya, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berubah menjadi nomor induk pembayar pajak. “Ada lagi yang lain,” katanya tanpa mau menjelaskan lebih detail.
(Baca: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana)
Di tempat yang sama, Ken Dwijugiasteadi menambahkan, besaran sanksi juga diturunkan dalam draf revisi UU KUP. Yakni sanksi pelanggaran pajak yang masuk tahap penyidikan menjadi 300 persen dari pajak kurang bayar. Begitu juga dengan bunga sanksi administratif pajak yang saat ini sebesar 2 persen. “Penindakan sanksi turun dari tahun lalu 400 persen, sekarang 300 persen,” katanya.
Pemerintah menargetkan RUU Pengampunan Pajak dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) selesai dibahas pada masa sidang DPR awal tahun depan. Dengan begitu, kebijakan pengampunan pajak tersebut bisa mendukung target penerimaan pajak 2016.
(Baca: Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak)
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Nilai tersebut dengan asumsi kebijakan pengampunan pajak dilakukan selama satu tahun, dengan uang tebusan bervariasi, mulai dari 2 persen, 4 persen, dan 6 persen. Namun, lantaran UU Pengampunan Pajak gagal disahkan pada akhir tahun ini, otomatis potensi penerimaan pajaknya akan berkurang.