Petroleum Fund Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Tidak ada pembahasan dana migas dalam RAPBN 2016 yang diserahkan ke DPR hari ini (14/8)
Penulis: Safrezi Fitra
14/8/2015, 16.09 WIB

KATADATA ? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan sinyal bahwa dana tabungan migas atau petroleum fund belum bisa diterapkan tahun depan. Hingga saat ini dana migas masih dalam tataran ide dan konsepnya pun belum jelas.

Sudirman mengatakan pihaknya masih mengkaji konsep mengenai dana migas yang nantinya akan diterapkan di Indonesia. Dia juga belum bisa menjelaskan berapa besaran dana petroleum, dan siapa yang akan memegang dana tersebut.

Ketentuan mengenai petroleum fund ini pun baru akan dimasukkan dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang akan dibahas oleh DPR. ?Ide petroleum fund akan dimasukkan draf  Undang-Undang Migas, supaya ladasan hukumnya kuat. Tapi pembahasannya masih butuh waktu,? kata Sudirman saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8).

(Baca: DPR Pesimistis Revisi UU Migas Bisa Selesai Tahun Ini)

Dia belum bisa memastikan apakah UU Migas akan selesai pembahasannya tahun ini atau tahun depan. Tahun ini kemungkinan masih hanya akan membahas seputar ide, konsep, dan penataan sistemnya. Dalam pembahasan konsep ini perlu disiapkan organisasinya dan landasan hukumnya. Pembahasan selanjutnya adalah mengenai besaran dana migas yang akan dikumpulkan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution