Petroleum Fund Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Tidak ada pembahasan dana migas dalam RAPBN 2016 yang diserahkan ke DPR hari ini (14/8)
Penulis: Safrezi Fitra
14/8/2015, 16.09 WIB

KATADATA ? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan sinyal bahwa dana tabungan migas atau petroleum fund belum bisa diterapkan tahun depan. Hingga saat ini dana migas masih dalam tataran ide dan konsepnya pun belum jelas.

Sudirman mengatakan pihaknya masih mengkaji konsep mengenai dana migas yang nantinya akan diterapkan di Indonesia. Dia juga belum bisa menjelaskan berapa besaran dana petroleum, dan siapa yang akan memegang dana tersebut.

Ketentuan mengenai petroleum fund ini pun baru akan dimasukkan dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang akan dibahas oleh DPR. ?Ide petroleum fund akan dimasukkan draf  Undang-Undang Migas, supaya ladasan hukumnya kuat. Tapi pembahasannya masih butuh waktu,? kata Sudirman saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8).

(Baca: DPR Pesimistis Revisi UU Migas Bisa Selesai Tahun Ini)

Dia belum bisa memastikan apakah UU Migas akan selesai pembahasannya tahun ini atau tahun depan. Tahun ini kemungkinan masih hanya akan membahas seputar ide, konsep, dan penataan sistemnya. Dalam pembahasan konsep ini perlu disiapkan organisasinya dan landasan hukumnya. Pembahasan selanjutnya adalah mengenai besaran dana migas yang akan dikumpulkan.

Jika dana migas bersumber dari anggaran negara, penerapannya tidak mungkin bisa dilakukan tahun depan. Menurut dia, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, tidak ada pembahasan soal dana migas. Hari ini RAPBN tersebut sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Sangat sulit jika harus merevisi RAPBN tersebut.

Sebelumnya Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan saat ini masih dikaji oleh tim dari Kementerian ESDM, BKF, Kementerian Keuangan dan Pertamina. Dia berharap akhir tahun ini kajian sudah selesai dilakukan, dan dananya dapat tersedia mulai tahun depan.

Menurut dia, selain dari APBN, sumber dana petroleum fund bisa juga diambil dari pajak penjualan BBM. Ini seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Malaysia, yang mengambil petroleum fund dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk setiap liter BBM yang dijual.

"Di Malaysia, saat harga minyak saat tinggi pajaknya dikecilkan, bahkan bisa 0 persen, supaya harga BBM yang dibeli masyarakat tidak tinggi. Pada saat minyak dunia rendah, pajaknya ditinggikan hingga 15 persen," ujar dia.

Petroleum fund merupakan dana yang dialokasikan untuk mengoptimalkan kegiatan sub sektor migas. Menurut dia, klausul petroleum fund yang dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Migas ini, sangat penting bagi Indonesia. Dana ini bisa digunakan untuk kegiatan eksplorasi migas, terutama pada daerah yang berisiko tinggi serta meningkatkan cadangan dan produksi migas nasional. Selain itu, Indonesia juga bisa meningkatkan ketahanan energi dan menjaga stabilitas harga BBM dengan meningkatkan fasilitas penyimpanannya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution