BPK Temukan Ketidakwajaran Mutasi Aset Perusahaan Migas Rp 2,8 Triliun

KATADATA
BPK menemukan ketidakwajaran pencatatan pemindahan aset KKKS senilai Rp 2,78 triliun dalam LKPP 2014.
5/6/2015, 17.13 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) belum mau berkomentar mengenai hal tersebut. Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro bahkan mengaku belum mengetahui hal tersebut.

?Saya coba cari info dulu. Saya belum dengar secara langsung,? kata dia kepada Katadata, Jumat (5/6).

Dia mengatakan, bisa saja hal tersebut terjadi karena ada perbedaan cara pandang dalam sistem akuntansi. Sistem akuntansi untuk industri migas tidak bisa disamakan dengan sistem akuntansi biasa. Selama ini SKK Migas menggunakan sistem akuntansi perminyakan.

Namun, jika ada perbedaan dengan BPK, biasanya SKK Migas diberi kesempatan untuk beragumentasi dan memberikan data tambahan. Dengan demikian temuan BPK yang awalnya dipermasalahkan bisa dapat diminimalkan.

Pihak Kementerian ESDM pun belum bisa dimemberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji meminta waktu untuk memeriksa hal tersebut. "Saya cari informasi dulu. Tidak bisa buru-buru," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait