Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR

KATADATA
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
20/5/2015, 18.15 WIB

KATADATA ? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut wacana pengampunan pidana bagi koruptor yang mengembalikan uangnya belum pasti. Hal itu masih menunggu kesepakatan dengan aparat penegak hukum lain, yang kemudian disetujui DPR.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta agar publik tidak terburu-buru menilai pidana korupsi akan dihilangkan dengan kebijakan ini. Pada pekan ini, Kemenkeu akan melakukan pembicaraan dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Dari pertemuan tersebut akan disepakati apakah pidana korupsi akan dihilangkan atau tidak.

?Tetapi kalau penegak hukum bilang jangan, maka yang diampuni hanya yang belum memasukkan pajak karena kealpaan, kelupaan, dan sebagainya,? kata Mardiasmo saat ditemui di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Rabu (20/5).

(Baca: Muncul Wacana Pengampunan Pidana Pajak bagi Koruptor)

Dia menjelaskan, pihaknya memang mengusulkan pemberian legal amnesty, yakni tax amnesty atau pengampunan pajak yang diperluas. Pemberian pengampunan hukum tersebut termasuk kepada koruptor yang menaruh uangnya di luar negeri, asalkan memasukkan pajaknya kembali ke Tanah Air.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution