Asing Akan Dibolehkan Memiliki Apartemen

KATADATA
Warga negara asing akan diberi izin untuk memiliki properti di Indonesia.
13/5/2015, 15.52 WIB

KATADATA ? Pemerintah akan membolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Nantinya orang asing dapat memiliki properti jenis apartemen dengan harga Rp 5 miliar ke atas.

Pemberian izin bagi WNA tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang ditandatangani pada 30 April 2015 lalu. Dalam peraturan yang akan berlaku mulai 30 Mei itu, pemerintah menurunkan batas harga properti yang tergolong mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti. Rencana ini pun sudah dibicarakan dengan pengusaha properti, dan hanya menunggu aturan hukumnya.

?Kalau asing untuk apartemen, bukan landing house. (Aturan ini) masih dikaji pemerintah,? kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5).

Terkait kebijakan ini, pemerintah meminta pengembang untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait pembeli properti. Dengan begitu, Ditjen Pajak memiliki data lengkap untuk mengejar potensi pajak dari pembeli properti, khususnya dalam lima tahun ke belakang.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati