KATADATA ? Pemerintah mengakui proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol masih terhambat. Salah satu hambatannya adalah masalah persetujuan dari Gubernur, terkait mekanisme pengadaan lahan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Achmad Gani Ghazali mengatakan Gubernur belum bisa beradaptasi dengan ketentuan aturan baru yang ditetapkan pemerintah mengenai pembebasan lahan. Aturan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam Perpres 30 Tahun 2015, Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) harus diperbaharui dan berubah menjadi Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Gubernur. Gubernur wajib memperbaharui Penlok setiap dua tahun sekali.
Masalahnya, belum ada satu pun Gubernur yang menandatangani Penlok ini. ?Masih belum ditandatangani Gubernur, karena ini masih baru,? kata Gani saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.
Penlok ini akan digunakan untuk izin pembebasan lahan bagi seluruh proyek kepentingan umum dan bukan hanya tol. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan mengeluarkan aturan yang menjadi pegangan para petugas pembebas lahan di seluruh daerah, jika Penlok telah ditandatangani.
Akibat belum ditandatanganinya Penlok ini, beberapa ruas proyek jalan tol tercatat masih mengalami kendala pembebasan lahan. Salah satunya proyek tol Trans Jawa.
Perkembangan kemajuan proses pembebasan lahan beberapa ruas tol Trans Jawa bergerak sangat lamban, seperti ruas Pemalang-Batang yang baru 1,86 persen dan Batang-Semarang yang baru 3,33 persen. Padahal proyek Trans Jawa ini ditargetkan bisa mulai konstruksi tahun ini dan bisa menghubungkan Jakarta hingga Surabaya pada 2018.
Gani menyebut Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR telah mengirimkan surat edaran agar Penlok segera ditandatangani, agar pembebasan lahan dapat segera dilanjutkan. ?Pokoknya dalam rentang waktu tertentu Bina Marga akan terus memberikan surat (kepada Gubernur),? ujar Gani.
Saat ini pemerintah hanya dapat menghimbau para Gubernur untuk segera menandatangani Penlok. Gani mengaku belum bisa memastikan apakah Kepala Daerah yang masih menghambat, akan diberikan sanksi atau tidak.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga mengaku mengalami kesulitan menjalankan proyeknya, akibat peralihan ketentuan ini. Direktur Utama PT Marga Mandala Sakti (MMS) Wiwiek D Santoso bahkan tidak menyangka bahwa harmonisasi aturan ini malah membuat pembebasan lahan malah menjadi molor.
?Apalagi BPN juga ternyata belum siap,? kata Wiwiek.