Rezim Devisa Bebas Digugat ke MK

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
20/4/2015, 07.47 WIB

KATADATA ? Setelah memenangkan gugatan atas Undang Undang (UU) Sumber Daya Air, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tampaknya akan kembali "berjihad" konstitusi. Terbaru, Muhammadiyah akan menggugat tiga UU sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada aral melintang, hari ini PP Muhammadiyah akan mengajukan uji materi atas UU no 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta UU no 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Ketiga UU ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi akan kami uji materikan," ujar Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin seperti dikutip dari Kontan, Senin (20/4).

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah Saiful Bahri menambahkan, UU Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, selain bertentangan konstitusi, aturan ini berpotensi merugikan negara karena memberi kebebasan bagi masyarakat untuk memiliki dan menggunakan devisa secara bebas.

Reporter: Redaksi