KATADATA ? Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memaksa perusahaan yang memiliki bisnis di wilayah ini untuk berkantor pusat di Kalimantan Timur.
Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2015 dan menyasar sekitar 1.200 perusahaan pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan perusahaan kehutanan yang berada di Kaltim. Bila tidak memindahkan kantor pusatnya ke Kaltim, pemerintah provinsi ini akan mencabut izin usahanya.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertamangan, Kehutanan, dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur. Aturan itu sudah diteken Gubernur Kaltim 10 April 2015.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjelaskan tujuan mewajibkan pengusaha memindahkan kantor pusat ke Kaltim supaya bisa menata perizinan. Selain itu Pemprov Kaltim merasa perlu mengontrol produksi di wilayahnya. "Kalau mereka tak mau pindah, izin kami cabut. Kami mempunyai kuasa soal ini. Mau mengadu ke pusat? Silahkan!" kata Awang seperti dikutip dari Kontan, Selasa (14/4).