Realisasi Restitusi Pajak Kuartal I 2024 Capai Rp 83,51 T, Naik 96,72%

Image title
1 Mei 2024, 13:51
restitusi
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani wajib pajak.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak pada kuartal I-2024 mencapai Rp 83,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tumbuh 96,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Sepanjang kuartal I-2024, restitusi PPN tercatat senilai Rp 71,3 triliun atau naik 101,15%. Sementara, restitusi PPh Pasal 25/29 senilai Rp 11,04 triliun atau naik 101,15%," kata Dwi, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/5).

Berdasarkan sumbernya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak terbesar berasal dari restitusi normal, yakni sebesar Rp 44,44 triliun, naik 184,44%. Diikuti restitusi dipercepat tercatat sebesar Rp 34,33 triliun atau naik 60,36%, dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 4,74 triliun atau naik 12,52%.

Dwi menjelaskan, kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum. Selain itu, kenaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tiga bulan pertama tahun ini, juga disebabkan oleh batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang jatuh pada Maret 2024.

Seperti diketahui, pada kuartal I-2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp 393,91 triliun atau setara 19,81% dari target senilai Rp 1.989 triliun. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 8,86% year-on-year (yoy). Kontraksi penerimaan ini terjadi karena penurunan harga komoditas pada 2023, yang mengakibatkan kenaikan restitusi tahun ini.

Adapun, tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dipercepat, disebabkan karena tahun lalu DJP mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Beleid ini mengatur permohonan restitusi pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP, yakni restitusi dipercepat. Ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp 100 juta.

Restitusi sendiri dapat dilakukan jika terjadi dua kondisi, yakni terjadi kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang.

Atas dua kondisi ini, wajib pajak (orang pribadi atau badan) dapat mengajukan pengembalian. Terhadap permohonan restitusi pajak yang diajukan oleh wajib pajak, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...