Iuran Pensiun BPJS Ditetapkan 8 Persen

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
9/4/2015, 07.09 WIB

KATADATA ? Pemerintah akhirnya mengambil keputusan bahwa iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen. Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (8/4). Keputusan ini selanjutnya akan dituangkan dalam draft rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) untuk dijadikan aturan resmi.

Seperti dikutip Kontan, Kamis (9/2), berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masasya menambahkan besaran iuran 8 persen dihitung dari gaji yang diterima pegawai. Targetnya, tahun 2018, jumlah pekerja formal yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 80 persen. Sementara untuk pekerja informal setidaknya ditargetkan sebanyak 8 persen.

Reporter: Redaksi