Pengadilan Sudah Tolak Banding Pajak Tujuh Perusahaan Asian Agri

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan anak perusahaan Asian Agri Group.
27/3/2015, 15.01 WIB

KATADATA ? Sudah tujuh dari 14 anak perusahaan Asian Agri Group (AAG) yang banding pajaknya ditolak. Dalam persidangan hari ini, Jumat (27/3), Pengadilan Pajak kembali menolak banding yang diajukan PT Saudara Sejati Luhur.

Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Siahaan dan hakim anggota Sukma Alam dan Naseri memutuskan tidak ada bukti yang cukup untuk menerima pengajuan banding dari perusahaan tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak Agustus tahun lalu, Saudara Sejati Luhur mengajukan delapan berkas keberatan pajak senilai Rp 20,6 miliar. Kedelapan berkas tersebut terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan yakni pelanggaran terhadap ketentuan jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 dan PPh Badan selama periode 2002-2005.

Namun, menurut Majelis Hakim, surat keberatan pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak sudah sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

?Atas penjelasan apa yang terbanding dan perkara banding, tidak terdapat cukup bukti alasan untuk mengajukan permohonan banding atas keberatan ketetapan membayar kurang bayar pajak. Kami menyatakan menolak permohonan banding,? kata Krosbin saat membacakan putusan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (27/3).

(Baca: Pengadilan Pajak Kembali Tolak Banding Perusahaan Sukanto Tanoto)

Dalam sidang pembacaan keputusan tersebut dihadiri Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Catur Rini Widosari. Sementara dari pihak Saudara Sejati Luhur tidak ada yang menghadiri. Sikap AAG ini juga ditunjukkan dalam sidang pembacaan keputusan anak perusahaan lainnya.

Seusai persidangan, Catur menyampaikan, perusahaan sudah membayar lunas pajak beserta bunga denda sebesar 2 persen per bulan. Dia yakin, anak usaha AAG lainnya akan melakukan hal yang sama.

?Sejauh ini, mereka cukup bersikap baik dengan membayar pajak. Saya yakin yang lainnya juga akan begitu,? tutur dia.

Dengan keputusan tersebut, sidang banding kasus pajak AAG kini menyisakan putusan bagi tujuh anak usaha lain yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, PT Hari Sawit Jaya, PT Indo Sepadan Jaya, PT Inti Indosawit Subur, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Tunggal Yunus Estate.

Sedangkan ketujuh anak usahan AAG yang telah diputuskan hingga saat ini antara lain PT Andalas Intiagro Lestari, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Gunung Melayu, PT Supra Matra Abadi, dan PT Saudara Sejati Luhur.

Reporter: Desy Setyowati