KATADATA ? Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy dinilai bakal menghadapi sejumlah kendala. Persoalan terbesarnya adalah pada kesiapan data administrasi yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
?Sejauh mana Ditjen Pajak punya data yang valid tentang wajib pajak,? kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Katadata, Senin (23/3).
Kemudian kebijakan ini pun membutuhkan administrasi yang baik untuk membedakan wajib pajak yang masuk dalam program sunset policy dan yang tidak. Keduanya merupakan prasyarat yang memaksa wajib pajak untuk masuk dalam program itu.
Dia mencontohkan, kegagalan program sunset policy yang dijalankan pada 2008 lalu. Pada saat itu, kebijakan penghapusan sanksi administratif tidak optimal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak akibat buruknya administrasi. Dari target Rp 60 triliun, Ditjen Pajak cuma memperoleh dana tambahan Rp 8 triliun.
?Kalau nggak ada data yang jelas, mereka (wajib pajak) tunggu lima tahun kemudian, ketika sunset policy diterapkan lagi, dan terus begitu,? ujarnya.
Lebih lanjut Prastowo mengkritik langkah pemerintah yang juga akan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang waktunya berbarengan dengan sunset policy. Kedua kebijakan tersebut dinilai saling bertentangan, dan wajib pajak akan cenderung memilih fasilitas tax amnesty.
Padahal, tax amnesty memiliki risiko gagal yang lebih besar karena wajib pajak yang tidak memperoleh fasilitas ini cenderung enggan membayar pajak.
?Produk yang bertentangan dan keduanya diklaim sama-sama bagus. Orang (wajib pajak) akan memilih tax amnesty. Tapi, wajib pajak yang lain akan menilai, kalau yang nggak patuh (dapat keringanan), kenapa saya (harus) patuh,? kata dia.
Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, penerapan sunset policy akan memakan waktu lama dan tak efektif untuk mencapai target penerimaan pajak. Kebijakan ini butuh waktu persiapan sekitar tiga bulan dan pelaksanaannya butuh 6-9 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kehilangan potensi pajak sekitar Rp 5 triliun per harinya.
Menurut dia, akan lebih efektif jika pemerintah mengejar sisa penerimaan pajak dari sunset policy 2008, yakni sebanyak 25 juta wajib pajak. Diikuti dengan peningkatan pembinaan dan monitoring wajib pajak. Bahkan, bisa bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk membuka data wajib pajak yang tertutup.
Langkah jangka panjang, yakni memberikan pengampunan pajak dalam batas waktu tertentu. Menurut Ronny, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undanh-Undang (Perppu) untuk kebijakan ini, karena langkah ini efektif dilakukan oleh Afrika Selatan.
?Itu lebih nyata, kasih tiga bulan untuk disetujui DPR. Di bulan keempat, bisa terasa. Bahkan menurut saya (potensi tambahan penerimaan pajak) lebih dari 30 persen,? tutur dia.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan mencapai Rp 1.294,3 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan Rp 904,1 triliun berasal dari penerimaan rutin. Sedangkan Rp 390,2 triliun dari kebijakan upaya lebih atau extra effort. Kebijakan ini antara lain melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.