Sunset Policy Akan Hadapi Banyak Kendala

Arief Kamaludin|KATADATA
Kebijakan pemerintah menerapkan sunset policy untuk menjaring penerimaan pajak dinilai akan sulit terealisasi.
23/3/2015, 15.45 WIB

KATADATA ? Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy dinilai bakal menghadapi sejumlah kendala. Persoalan terbesarnya adalah pada kesiapan data administrasi yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

?Sejauh mana Ditjen Pajak punya data yang valid tentang wajib pajak,? kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Katadata, Senin (23/3).

Kemudian kebijakan ini pun membutuhkan administrasi yang baik untuk membedakan wajib pajak yang masuk dalam program sunset policy dan yang tidak. Keduanya merupakan prasyarat yang memaksa wajib pajak untuk masuk dalam program itu.

Dia mencontohkan, kegagalan program sunset policy yang dijalankan pada 2008 lalu. Pada saat itu, kebijakan penghapusan sanksi administratif tidak optimal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak akibat buruknya administrasi. Dari target Rp 60 triliun, Ditjen Pajak cuma memperoleh dana tambahan Rp 8 triliun.

?Kalau nggak ada data yang jelas, mereka (wajib pajak) tunggu lima tahun kemudian, ketika sunset policy diterapkan lagi, dan terus begitu,? ujarnya.

Lebih lanjut Prastowo mengkritik langkah pemerintah yang juga akan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang waktunya berbarengan dengan sunset policy. Kedua kebijakan tersebut dinilai saling bertentangan, dan wajib pajak akan cenderung memilih fasilitas tax amnesty.

Padahal, tax amnesty memiliki risiko gagal yang lebih besar karena wajib pajak yang tidak memperoleh fasilitas ini cenderung enggan membayar pajak.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati