KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak kembali menggelar program pengampunan pajak. Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum Januari 2016 akan mendapat pengampunan sanksi administrasi pajak.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga. Dalam aturan tersebut, penghapusan sanksi hanya berlaku bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Selama ini, sanksi administrasi atas utang pajak yang belum bayar berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari nilai terutang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat jenderal Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan program pengampunan pajak ini untuk membantu wajib pajak melunasi utang pajaknya. Aturan ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara.
Selama ini utang pajak yang tak terbayar setiap tahun sangat besar. ?Nilai outstanding utang pajak menapai Rp 50 triliun pada 2014,? ujar Wahyu, seperti dikutip harian Kontan, Senin (2/3).