KPK Bikin Sistem untuk Mengawasi Sektor Minerba

KATADATA | Donang Wahyu
KPK akan membuat sistem pengawasan di sektor mineral dan batubara.
4/2/2015, 18.12 WIB

KATADATA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat sistem pengawasan di sektor industri pertambangan. Komisi anti-rasuah tersebut akan membuat sistem Minerba On Map Indonesia (MoMI).

Koordinator Tim Sumberdaya Alam Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patria mengatakan, sistem tersebut nantinya akan terintegrasi antar-kementerian dan lembaga seperti di Kementerian Perdagangan, Ditjen Anggaran, serta Ditjen Bea dan Cukai.

?Sistem ini sudah 80 persen, akan launching Maret. Jika suatu perusahaan tambang mau mengapalkan tapi masih bermasalah tidak bisa di-print (dokumennya),? katanya di Jakarta, Rabu (4/2).

Sistem pengawasan ini dibuat karena sektor mineral dan batubara ini masih terdapat banyak permasalahan. Misalnya, dia mencontohkan, per April 2014 terdapat sekitar 24 persen perusahaan tambang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu ada juga masalah perizinan karena memberikan izin usaha pertambangan sebanyak 1,34 juta hektare di hutan konservasi dan 4,9 juta hektare di hutan lindung.

Dengan sistem MoMI ini diharapkan akan ada koordinasi antarsektor. Nantinya KPK akan berperan untuk mengumpulkan data dari kementerian/ lembaga terkait.

Selama ini gubernur dan bupati ternyata tidak memiliki data mengenai kegiatan yang dilakukan para pengusaha tambang, sehingga pemerintah daerah sangat bergantung pada surveyor.

Padahal surveyor dibayar oleh perusahaan tersebut, sehingga sangat rawan  penyelewengan dan penyalahgunaan. ?Bagaimana mau transparan kalau data saja tidak ada,? ujar dia.

Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengakui hal tersebut. Selama ini perusahaan mineral dan tambang tidak menyerahkan data kepada pemerintah daerah. Pemerintah akan terus menertibkan dan menindak tegas perusahaan yang tidak memberikan data ke pemerintah daerah.

?Dari seluruh pemegang IUP ada setengahnya lebih yang tidak memberikan data. Kalau mereka nggak laporkan akan diberi sanksi,? kata dia.

Reporter: Arnold Sirait