KATADATA ? Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan agar tiga institusi yang terkait dengan industri minyak dan gas bumi (migas) dilebur menjadi satu. Nantinya lembaga yang baru tersebut bernama Badan Otoritas Minyak dan Gas Bumi (BO Migas).
Ketiga lembaga tersebut adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan sebagian dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto mengatakan, pola kerja BO Migas ini bisa mengikuti struktur Bank Indonesia (BI). Selain sebagai otoritas moneter, BI pun bertugas mencetak uang serta dapat menjalin kerja sama dengan bank sentral negara lain.
(Baca: Chevron Tak Bisa Produksi, Negara Terancam Rugi Rp 64 Triliun)
?Kedudukan BO Migas bisa langsung di bawah presiden atau Menteri Koordinator (Menko) terkait sehingga diharapkan dapat memiliki biaya dan keahlian khusus,? kata dia yang ditemuai Katadata, beberapa waktu lalu.
Adapun terkait pembiayaan BO Migas, menurut Firlie, bisa berasal dari persentase pendapatan hasil migas, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alhasil besarannya pun tergantung keberhasilannya mengatur tata kelola migas. ?Misalnya sebesar 2,5 persen dari pendapatan hasil migas,? ujarnya.
Terkait wacana perubahan SKK Migas menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus, Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai hal itu sebagai pilihan yang ideal setelah keputusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian akan ada dua BUMN yang mengurusi industri migas.
(Baca: SKK Migas Diwacanakan Menjadi BUMN Khusus)
?SKK Migas akan mengurusi bidang manajerial seperti bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sedangkan Pertamina menjalankan bisnisnya,? kata dia.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi sebelumnya mengatakan, bentuk BUMN khusus yang menjadi peralihan wujud SKK Migas sama dengan BUMN lain. Akan tetapi BUMN ini nantinya tidak tunduk dalam Undang-Undang BUMN, melainkan mengacu pada Undang-Undang Migas yang akan diamendemen.
Artinya, BUMN migas ini tidak berada di bawah kendali Kementerian BUMN, tapi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini lantaran BUMN khusus tersebut tidak diwajibkan menyetor dividen kepada pemerintah.
Dia menjelaskan, usulan perubahan bentuk badan hukum terhadap lembaga yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012 lalu. (Baca: Bank BUMN Siap Danai Pertamina Ambil Blok Mahakam)
Dalam putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tersebut, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha.