Sudah Saatnya Moratorium Perjanjian Pajak dengan Negara Surga Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
26/11/2014, 14.39 WIB

KATADATA ? Sejumlah pihak meminta pemerintah segera melakukan moratorium perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan beberapa negara yang tergolong surga pajak (tax haven country). Selain tidak efektif, perjanjian ini juga telah merugikan negara.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Anshari Ritonga mengatakan awalnya perjanjian P3B dilakukan karena pada saat awal reformasi yakni 1998 pemerintah membutuhkan dana. Saat itu perjanjian P3B dinilai bisa menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. (Baca:  Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven)

Namun, saat ini kondisi ekonomi Indonesia tidak seburuk awal reformasi. Untuk itu perlu ditinjau kembali perjanjian yang merugikan Indonesia. "Sekarang Indonesia posisi bagus. Harus direvisi," katanya dalam diskusi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (25/11). 

Machfud Sidik yang juga mantan Direktur Jenderal Pajak menganggap  tax treaty adalah kesalahan masa lalu yang dilakukan pemerintah. Menurut dia pemerintah pada saat itu kurang memikirkan kepentingan nasional dalam melakukan perjanjian tersebut.

?Kita terlalu mengikuti tren internasional, tapi tidak memberi proteksi kepada kepentingan bangsa,? ujarnya. (Baca:  Perusahaan Multinasional Manfaatkan Luksemburg untuk Hindari Pajak)

Bahkan menurut Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tujuan pemerintah untuk mendatangkan investor dengan adanya perjanjian tax treaty tidak terbukti. Dari data yang dia miliki, investor yang ada di Indonesia bukan berasal dari negara yang menandatangani tax treaty dengan Indonesia. 

Dia malah khawatir perjanjian tax treaty yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan adanya transfer pricing untuk meminimalkan tagihan pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Untuk itu perlu evaluasi mengenai perjanjian tersebut. (Baca:  Modus Perusahaan Mainkan Pajak Lewat BVI)

Dalam melakukan moratorium ini, pemerintah juga harus memiliki strategi yang kuat dalam bernegosiasi. Prastowo menyarankan pemerintah membangun kekuatan di tingkat regional untuk melawan perjanjian yang tidak sehat ini. "Misalnya negara Asean bergabung untuk  menekan eropa. Jadi punya kesamaan yang kepentingannya satu dan diuntungkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan meninjau kembali semua perjanjian perpajakan yang pernah dilakukan. Salah satu upaya yang masih dikaji yakni moratorium tax treaty dengan negara surga pajak. (Baca:  Pemerintah Akan Tinjau Perjanjian dengan Negara Surga Pajak)

Reporter: Arnold Sirait