KATADATA ? Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar bersubsidi sebesar Rp 2.000 per liter. Sehingga harga premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
"Harga BBM baru itu berlaku pukul 00.00 WIB terhitung sejak 18 November 2014," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11).
Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan itu diambil untuk mengalihkan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke produktif. Menurut dia, selama ini negara membutuhkan anggaran untuk membangun infrastruktur, kesehatan, pendidikan, namun tak tersedia karena uang negara dihamburkan untuk subsidi BBM.
Jokowi menjelaskan untuk rakyat kurang mampu yang terkena dampak kenaikan harga BBM , pemerintah menyiapkan perlindungan sosial berupa Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar untuk menjaga daya beli masyarakat. Jokowi mengatakan kebijakan ini akan menuai pendapat baik yang setuju maupun tak setuju. Namun pemerintah menghargai berbagai masukan masyarkat.
"Semoga keputusan pengalihan subsidi ke sektor produktif ini merupakan jalan pembuka untuk menghadirkan anggaran belanja yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan," kata Jokowi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menambahkan stok dan distribusi BBM yang dikelola Pertamina dalam kondisi aman. Sehingga masyarakat tak perlu berbondong-bondong mengantri ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). "Selisihnya hanya sedikit, masyarakat tak perlu mengalami kepanikan," ujar Sudirman.