Sidang Dua Anak Perusahaan Asian Agri Segera Rampung

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
7/10/2014, 18.18 WIB

KATADATA ? Persidangan dua anak perusahaan Asian Agri Group (AAG), yakni PT Dasa Anugerah Sejati dan PT Nusa Pusaka Kencana memasuki babak akhir.

Pengadilan pajak segera mengagendakan penyampaian pernyataan akhir (closing statement) kedua pihak sebelum majelis hakim bermusyawarah menentukan putusan.

Dalam persidangan pemohon banding PT Nusa Pusaka Kencana yang dipimpin langsung majelis hakim Tri Hidayat Wahyudi sebagai hakim ketua, serta Djoko Joewono Hariadi dan Wisnu Saleh Tahib sebgaia anggota kembali menghadirkan saksi ahli. Pemohon menghadirkan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Yusril mengatakan, proses banding di pengadilan pajak sama sekali tidak dapat mengeksaminasi putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Suwir Laut dan AAG.

Dia menegaskan, keputusan kasasi MA hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) oleh terdakwa, Suwir Laut, kuasa hukum atau keluarga dekat terdakwa serta Jaksa Agung seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin