KATADATA ? PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyatakan kerusakan yang terjadi pada fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau Lampung menjadi tanggung jawab provider yakni Hoegh LNG.
Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Wahid Sutopo mengatakan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (floating storage regasification unit/FSRU) masih dalam tahap commissioning sehingga kerusakan menjadi tanggung jawab perusahaan asal Norwegia itu.
"Commissioning belum selesai, masih menjadi tanggung jawab provider," ujarnya seperti yang dikutip Bisnis Indonesia (3/10).
Dia belum bisa menjelaskan kapal FSRU Lampung yang diresmikan pada 7 April 2014. Saat ini, PGN masih menunggu proses perbaikan yang dilakukan Hoegh LNG. "Statusnya masih menunggu, kami tak berwenang ikut campur," ujarnya.
Namun, Wahid memastikan kerusakan itu tidak akan mengganggu jadwal pasokan FSRU Lampung. Menurutnya kerusakan tersebut tidak akan berpengaruh pada pasokan karena masih dalam proses pengujian.
Juru Bicara PGN Irwan Andir Atmanto menambahkan proses commissioning merupakan hal yang selalu dilakukan dalam bisnis gas. Proses itu dilakukan untuk memastikan semua berlangsung dengan baik dan semestinya ketika proses operasi sudah dilakukan.