KATADATA ? Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jumlah kabinet dalam pemerintahannya mendatang masih sama seperti saat ini, yakni 34 kementerian. Dari jumlah kementerian tersebut, 16 diantaranya akan diisi oleh kalangan professional dari partai politik (parpol) pendukungnya.
Jokowi mengatakan postur kabinet yang dia bentuk, semuanya diisi oleh kalangan profesional. Porsinya, 18 kementerian akan dari professional murni dan 16 kementerian lainnya dari professional partai.
?Kami akan membentuk kabinet kuat yang siap untuk bekerja, yang siap untuk melaksanakan program,? ujar Jokowi saat mengumumkan jumlah kabinet pemerintahannya mendatang di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9).
Dia juga memastikan bahwa empat pos kementerian akan diisi oleh kalangan professional murni. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Pertanian.
Jokowi juga mengungkapkan akan tetap menggunakan struktur kabinet dengan tiga Kementerian Koordinator. Adapun tiga kementerian koordinator yang ada saat ini adalah bidang perekonomian, bidang kesejahteraan rakyat, serta bidang politik hukum dan keamanan. Sementara jabatan Wakil Menteri hanya akan ada pada Kementerian Luar Negeri.
Saat ini dia mengaku pembahasan struktur kabinet ini belum selesai. Saat ini pihaknya masih terus melakukan finalisasi pembahasan tersebut. Makanya dia juga belum bisa menjelaskan kementerian apa saja yang masih sama dengan pemerintahan saat ini dan kementerian apa saja yang baru. Tapi Jokowi sempat menyebut beberapa kementerian baru, yaitu yang mengurusi kedaulatan pangan dan yang mengurusi kemaritiman.
Sebelumnya, Deputi Tim Transisi Andi Wijajanto mengatakan dari total 34 kementerian, Jokowi masih tetap mempertahankan 19 kementerian. Ada juga beberapa kementerian yang digabung dan tiga kementerian baru. Tiga kementerian baru yang digodok yaitu Kementerian Agraria, Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kependudukan (BKKBN).
(Baca: Jokowi Pertahankan 34 Kementerian)