KATADATA ? Menteri Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, PT Freeport Indonesia sudah menyetujui untuk melepas (divestasi) saham kepada pemerintah. Nantinya, saham pemerintah di Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 30 persen, dari saat ini yang kurang dari 10 persen.
"Sekarang ini kan Freeport dengan menandatangani MoU (nota kesepahaman) yang ada pada kita. Maka Freeport sudah setuju divestasi yang jauh lebih besar dari sekarang," kata dia, usai menghadiri Pameran MP3EI bertajuk , di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (5/9).
Meski demikian, kata Chairul, pemerintah saat ini tak bisa menagih divestasi yang disepakati Freeport. Mengingat masa pemerintahan ini, hanya tinggal 1,5 bulan saja. Makanya dia menyatakan kabinet pemerintah mendatang yang bisa melaksanakan divestasi saham Freeport Indonesia.
(Baca: Freeport Ingin Divestasi Lewat IPO di Bursa)
Selain itu, meski saham pemerintah mencapai 30 persen, untuk mendapatkan bagi hasil keuntungan (dividen) perlu memerhatikan pula kinerja perusahaan. Karena, sebagai pemegang saham pemerintah harus mengikuti mekanisme perusahaan.
(Baca: Sudah Bisa Ekspor, Freeport Belum Lunasi Tunggakan Dividen)
"Kalau kemarin dilarang ekspor, dividen tidak mungkin. Tapi kalau ekspor jalan, dividen ada. Tapi yaa (untuk besarannya) kita harus ikut RUPS," tutur dia.
Pemerintah, tidak bisa memaksakan besaran dividen yang harus dikeluarkan Freeport. Karena hal ini merupakan kewenangan perusahaan. Besaran dividen, akan disesuaikan dengan kinerja dari Freeport.
Sebagai pemegang saham, Pemerintah tidak bisa memaksa Freeport membagikan dividen tiap tahun. Namun, pemerintah tetap bisa menarik royalti pertambangan, bea keluar dan pajak dari perusahaan tersebut.