KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak menolak permintaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menghapus pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) ketika kontraktor melakukan tahapan eksplorasi.
Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan, sejumlah KKKS telah mengajukan keberatan terhadap pengenaan PBB yang ditandatangani setelah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. ?Namun saat ini kami mendapat laporan bahwa keberatan sejumlah kontraktor itu ditolak,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Jumat (5/9).
Menurut dia, Indonesia merupakan satusatunya negara yang menggunakan sistem production sharing contract (PSC) yang mengenakan PBB pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Padahal, dalam sistem ini pemerintah Indonesia merupakan pemilik dan pemegang kuasa penuh atas bangunan, tanah, maupun isinya. Sementara kontraktor migas dalam kerangka PSC tidak memiliki hak atas itu semua.