Ditjen Pajak Tetap Sidik Kasus Permata Hijau

Dirjen Pajak
Penulis:
Editor: Arsip
4/9/2014, 18.01 WIB

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus penerbitan dan pengeluaran faktur Permata Hijau Group.

Penyidikan terhadap kasus yang diperkirakan merugikan negara ratusan miliar itu terancam dihentikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menyetujui permohonan praperadilan tersangka, Toto Chandra, manager di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, untuk menghentikan proses penyidikan karena dinilai berlarut-larut.

?Kami tidak melihat bahwa ada peluang bahwa penyidikan ini akan dihentikan. Tidak ada yang bisa hentikan,? tutur Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono kepada Katadata, Kamis (4/9).

Ditjen Pajak telah melaporkan hasil praperadilan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Direktorat menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan sidang praperadilan atas kasus ini.

?Tergantung nanti kita lihat tindak lanjut dari Badan Pengawas MA dan KY terhadap pengaduan kami,? ujarnya.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin