Ditjen Pajak Tetap Sidik Kasus Permata Hijau

Dirjen Pajak
Penulis:
Editor: Arsip
4/9/2014, 18.01 WIB

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus penerbitan dan pengeluaran faktur Permata Hijau Group.

Penyidikan terhadap kasus yang diperkirakan merugikan negara ratusan miliar itu terancam dihentikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menyetujui permohonan praperadilan tersangka, Toto Chandra, manager di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, untuk menghentikan proses penyidikan karena dinilai berlarut-larut.

?Kami tidak melihat bahwa ada peluang bahwa penyidikan ini akan dihentikan. Tidak ada yang bisa hentikan,? tutur Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono kepada Katadata, Kamis (4/9).

Ditjen Pajak telah melaporkan hasil praperadilan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Direktorat menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk melakukan sidang praperadilan atas kasus ini.

?Tergantung nanti kita lihat tindak lanjut dari Badan Pengawas MA dan KY terhadap pengaduan kami,? ujarnya.

Putusan PN Jakarta Selatan ini dinilai menyalahi pasal 77, 80, dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang kewenangan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam kasus sebelumnya, PN Jakarta Selatan pernah mengeluarkan putusan No.04/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel terhadap permohonan praperadilan tersangka yang menyatakan bahwa permohonan penghentian penyidikan keliru karena tidak termasuk kewenangan praperadilan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, menilai keputusan PN Jakarta Selatan akan menjadi preseden buruk bagi penanggulangan perkara tindak pidana perpajakan lainnya.

Menurut dia, KUHAP Perpajakan yang selama ini digunakan dalam proses peradilan masih memiliki beberapa kekurangan. Ini memunculkan kecenderungan aparat penegak hukum menggunakan dasar lain yakni KUHAP (biasa) untuk mengambil keputusan.

?Ini yang harus segera diperbaiki kalau tidak, akan terus menjadi persoalan dalam penyelesaian persoalan perpajakan,? tuturnya.

Reporter: Petrus Lelyemin