Tak Perlu Isi SPT saat Lapor Pajak Mulai 2025, Hanya Cek Ulang

Desy Setyowati
16 November 2024, 19:23
lapor pajak, spt, ditjen pajak,
ANTARA FOTO/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menerapkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax mulai 2025. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan saat lapor pajak.

Alasannya, sistem coretax memungkinkan fitur prepopulated otomatis tersedia. “Sebab, bukti potong dibuat di coretax,” demikian dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (15/11).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bukan berarti wajib pajak tidak lapor pajak atau SPT. Wajib pajak hanya perlu memastikan data yang sudah terisi otomatis tersebut, benar atau tidak atau bahkan ada yang kurang.

“Prepopulated bukan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan akurat,” kata Dwi pada Juli.

Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak penghasilan alias PPh Pasal 21 atau Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Dengan adanya sistem coretax, fitur prepopulated juga mengakomodasi PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Wajib pajak juga tidak lagi membutuhkan EFIN untuk pelaporan SPT Tahunan. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.

Untuk mendukung implementasi coretax, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Coretax. PMK ini ditetapkan pada 14 Oktober dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dwi mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK tersebut menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis  pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

“PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Kami sedang menggodok aturan turunan berupa petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024,” ujar Dwi dalam keterangan pers, Jumat (15/11).

Kemudahan pelaporan pajak dengan adanya coretax sebagai berikut:

  1. Registrasi menjadi lebih mudah. Pendaftaran dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak, melalui berbagai saluran dan tervalidasi dengan sumber data
  2. Tersedianya Akun wajib pajak yang dapat diakses melalui Portal Wajib pajak
  3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Tujuannya, memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
  4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
  5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal atau SKF sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF Wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
  6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
  7. Kemudahan dalam pelaporan SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) lewat fitur prepopulated
  8. Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak alias NOP dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP dilakukan pada KPP tempat Wajib pajak Pusat terdaftar. 

Cara Uji Coba Coretax

Wajib pajak bisa menguji coba coretax lewat sarana simulasi pengenalan menu-menu. Caranya sebagai berikut:

  • Mendaftarkan diri pada laman awal akun DJP Online https://djponline.pajak.go.id
  • Login
  • Mengisi data diri berupa: NPWP/NIK/NITKU
  • Masukkan password DJP Online
  • Kode keamanan (captcha)
  • Klik tombol Login
  • Klik gambar Daftar Simulator Coretax
  • Isi alamat email (bisa diedit)
  • Klik kode keamanan
  • Tekan tombol Simpan
  • Tekan tombol OK, jika muncul notifikasi registrasi berhasil
  • Jika telah berhasil mendaftar, kolom pendaftaran akan terkunci
  • Lakukan pengecekan email secara berkala dalam tiga hari untuk mengetahui username dan password agar dapat login ke aplikasi Simulator Coretax, yang dikirim dari alamat email coretax-simulator@pajak.go.id.
  • Setelah menerima email dari coretax-simulator@pajak.go.id, gunakan username dan password untuk login ke aplikasi Simulator Coretax dengan mengakses https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/

Ditjen Pajak juga menyediakan pengenalan aplikasi Coretax dalam bentuk video tutorial yang dapat diakses melalui kanal Youtube Ditjen Pajak dan buku panduan pada tautan https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Reporter: Desy Setyowati, Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...