KATADATA ? Sebelum kontroversi revisi Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) merebak, Badan Pemeriksa Keuangan rupanya sudah terlebih dulu memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR. Mereka dinyatakan tidak lagi masuk dalam bidikan lembaga auditor negara ini.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua BPK Rizal Djalil dalam sambutannya di rapat paripurna DPR saat "Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2013" pada 20 Mei lalu.
"Kami menegaskan bahwa anggota DPR tidak termasuk dalam pejabat pengelola keuangan negara dan bukan menjadi obyek pemeriksaan BPK," kata Rizal, yang juga mantan anggota DPR dan politisi Partai Amanan Nasional (PAN).
Menurut Rizal, hal itu berdasarkan pasal 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Adapun yang menjadi obyek pemeriksaan BPK adalah pengguna anggaran, yaitu menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, walikota, dan kuasa pengguna anggaran seperti Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga dan Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.
?Dengan penegasan ini kami mengharapkan interpretasi yang tidak tepat atas hal ini pada masa lalu dapat diperbaiki,? kata Rizal yang langsung disambut tepuk tangan ratusan anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna. .
Sumber Katadata di BPK menyebutkan bahwa pidato Rizal Djalil soal anggota DPR terasa janggal, karena terkesan diselipkan begitu saja di akhir pidato setelah panjang lebar ia menjelaskan hasil pemeriksaan keuangan negara.
Mantan auditor BPK Teuku Radja Sjahnan juga melihat pernyataan Rizal Djalil janggal. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai upaya mengaburkan peranan anggota DPR dalam tindakan yang berindikasi korupsi. Dia juga mempertanyakan klasifikasi pejabat pengguna anggaran yang dibuat oleh Ketua BPK.
Menurut dia, anggota DPR termasuk dalam pejabat pengguna anggaran karena mereka terlibat langsung dalam proses penyusunan anggaran dalam APBN. Dengan demikian, BPK dapat turut memeriksa anggota DPR.
Dalam pandangannya, BPK semestinya tidak dibatasi untuk melakukan audit, apakah suatu anggaran diperlukan atau tidak. "Semua komisi terlibat dalam penyusunan anggaran," ujar Teuku ketika dihubungi, Senin (14/7).
Selain dari BPK, perlakuan khusus dalam penanganan kasus korupsi juga bakal didapatkan anggota DPR melalui revisi UU MD3 yang kini menyulut kontroversi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam pasal 245 ayat 2 UU MD3 disebutkan pula bahwa jika persetujuan itu tidak diberikan dalam 30 hari, barulah pemangilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.
Pasal ini dinilai berbagai pihak dapat menghambat proses penyelidikan karena aparat hukum harus meminta izin dari DPR terlebih dahulu. Itu sebabnya, langkah itu pun dianggap sebagai cara DPR untuk melindungi dirinya jika terkena kasus hukum.