KPK: Hadi Poernomo Tersangka Kasus Pajak BCA

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
21/4/2014, 15.03 WIB

KATADATA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan menjelaskan kasus itu terkait dengan permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Bank BCA, tahun pajak 1999.  

?KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan HP (Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu) sebagai tersangka,? ujar Johan Budi, di Jakarta Senin (21/4).

Hadi Poernomo menjadi tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak SKPN PPh Badan BCA tahun 1999.

Pada saat itu BCA mengajukan keberatan pajak atas tingginya kredit macet (non-performing loan) sebesar Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar. Atas perbuatannya, lanjut Johan, Hadi Poernomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka ini bertepatan dengan hari terakhirnya sebagai Ketua BPK. Hari ini Hadi menyelenggarakan perpisahan dengan media sekaligus merayakan hari lahirnya ke-67 tahun dengan pemotongan tumpeng bersama media. Setelah itu, Hadi Poernomo melakukan konferensi pers mengenai kinerja BPK, termasuk terkait kejanggalan pengucuran dana kepada Bank Century.

Setelah penetapannya menjadi tersangka, Hadi Poernomo mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh KPK. Ia baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka melalui pemberitaan di media televisi.

Hadi menyatakan dirinya siap mengikuti proses yang berlaku. ?Tentu kalau KPK sudah tetapkan tersangka, saya ikuti proses hukumnya. Saya akan mengikuti apa yang akan dilakukan KPK.? ujarnya ketika ditemui di kantornya.

Ketika disinggung apakah dirinya mengetahui penyidikan kasus ini, baik dalam bentuk surat yang diberikan oleh KPK untuk penyidikan, dia enggan menjawab. ?Saya tidak menduga apa-apa tapi penegakan hukum oleh KPK akan saya ikuti,? kata dia.

Reporter: Desy Setyowati, Nur Farida Ahniar