Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai Januari 2026, Kemenkeu Bidik Rp 25 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menyiapkan aturan resmi berkaitan dengan kebijakan bea keluar batu bara yang ditargetkan bisa berlaku pada 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengharapkan kebijakan ini nantinya bisa menambah penerimaan negara pada tahun depan.
“Estimasi bisa mencapai Rp 24 triliun sampai Rp 25 triliun dalam satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember 2025, Kamis (18/12).
Kemenkeu juga sudah membahas kebijakan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Febrio mengatakan, DPR mendukung kebijakan itu untuk meningkatkan penerimaan negara.
Febrio menargetkan kebijakan tersebut bisa segera berlaku bersamaan dengan aturan bea keluar emas. “Sehingga nanti secepatnya akan mulai meningkatkan penerimaan negara mulai 2026. Ini akan berlaku kita harapkan mulai Januari 2026,” ujarnya.
Febrio mengatakan, aturan ini dibuat untuk memastikan sumber daya alam bisa memberikan sumbangsih yang besar bagi penerimaan negara. Terlebih, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengatakan batu bara tetap memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah. Hal ini membuat nilai tambah yang diperoleh belum optimal.
“Untuk itu, instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” kata Purbaya.
