Permintaan Suntikan Bank Century Kerap Ditolak BI

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
Editor: Arsip
6/3/2014, 00.00 WIB

Sesudah ditolak, tak lama kemudian Deputi Gubernur Miranda S Goeltom memanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyana. ?Ada apa dengan Bank Century?? kata Miranda.

Dijawab Heru, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP dan BI meminta Robert Tantular untuk mengatasi masalah likuiditasnya.

Atas penyampaian Heru itu, Miranda Goeltom mengatakan, ?Mengapa Bank Century tak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global,? kata Miranda dalam surat dakwaan. ?Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box.?

Pada 31 Oktober 2008, Siti Fadjriah membuat disposisi yang menyatakan ?Sesuai pesan GBI tanggal 31/10 masalah Bank Century harus dibantu, dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita.? Namun pada saat itu Bank Century tetap belum bisa mendapatkan FPJP karena CAR di bawah 8 persen.

Dalam RDG 5 November 2008, Bank Century ditetapkan masuk dalam pengawasan khusus atau special surveillance. Dengan status tersebut, maka kegiatan operasional bank itu berada di bawah Bank Indonesia dan semua tindakan yang dilakukan Bank Century harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari BI.

Dalam RDG pada 12 November 2008, Dewan Gubernur dan Direktorat Pengawasan Bank 1 membahas mengenai alternatif penambahan modal yang diperlukan untuk penyelamatan Bank Century. Pertama atau yang paling konservatif Bank Century membutuhkan tambahan modal Rp 2,9 triliun untuk mencapai CAR 8 persen. Kedua membutuhkan tambahan Rp 325 miliar.

Pada tanggal yang sama, Robert Tantular menemui Budi Mulya dan menyampakan bahwa prefund Bank Century untuk tanggal 13 November 2013 masih kurang Rp 35 miliar, dan sudah mendapat pinjaman dari Bank Sinar Mas Rp 30 miliar sehingga masih kurang Rp 5 miliar.

Budi Mulya lalu menghubungi Siti Fadjrijah melalui telepon dan menyampakan masalah likuiditas yang dialami Bank Century.

Pada tanggal 13 November 2008, Bank Century tak bisa ikut kliring karena kekurangan prefund sebesar Rp 5 miliar. Akibatnya terjadi penarikan dana nasabah besar-besaran dan menyebabkan likuiditas semakin memburuk.

Dewan Gubernur juga mengadakan RDG pada tanggal itu untuk membahas Bank Century. Dalam rapat itu Zainal Abidin menjelaskan alternatif yang bisa diberikan untuk menyelamatkan Bank Century yaitu memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) atau Bank Century dinyatakan bank gagal diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Zaenal juga menyampaikan jika Bank Century diputuskan tetap beroperasi maka memerlukan dana sangat besar mininal Rp 6-7 triliun, dan hal itu tidak mungkin karena tidak ada skema maupun ketentuan yang mendasari keputusan tersebut.

Pemberian FPJP juga tidak bisa dilakukan karena CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen, dan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diatur dalam PBI No 10/26/PBI/2008 tentang FPJP. Agar mendapatkan FPJP, maka ketentuan FPJP harus diubah terlebih dahulu.

Rapat yang berlangsung hingga malam itu lalu memutuskan persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP diubah menjadi CAR positif. Bank Century lalu disetujui diberikan FPJP. Dasar peraturan tersebut yang membuat Bank Century bisa menerima FPJP hingga Rp 689 miliar.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar