Penerimaan Negara Seret akibat Corona, Ditjen Pajak Susun Strategi

ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /foc.
Ilustrasi. Penerimaan pajak hingga Maret baru mencapai 20,84% dari target Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp 659,6 triliun.
22/4/2020, 20.17 WIB

Pandemi virus corona berdampak pada penerimaan negara, terutama pajak. Hinga kuartal I 2020, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 241,61 triliun, turun 2,47% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2020 terkait perubahan APBN 2020, penerimaan perpajak ditargetkan sebesar Rp 1.76,38 triliun.

"Strategi kami melalui perluas basis pajak dengan tetap meningkatkan perekonomian nasional," ujar Suryo dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

Perluasan basis pajak akan ditempuh melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta pengawasan dan penegakan Hukum yang berkeadilan.

Strategi perpajakan juga akan diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi sehingga diharapkan meningkatkan perekonomian nasional. "Kami juga sangat terbantu sekali dengan terobosan di bidang regulasi melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020," ucap dia.

(Baca: Pemerintah Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp 56 T pada Kuartal I)

Melalui peraturan tersebut, pihaknya dapat memungut pajak dari perusahaan digital asing yang ada di Indonesia. Namun, ia mengatakan pemungutan pajak digital baru akan dilakukan usai kesepakatan negara G-20 yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden.

Selain itu, ia menyebut strategi perpajakan juga akan didorong oleh fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif dan proses bisnis layanan berbasis IT. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa alias voluntary payment.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria