Kementerian Keuangan membatalkan rencana penerbitan surat utang khusus untuk penanganan pandemi corona atau pandemic bonds.
Berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR dijelaskan bahwa penerbitan surat berharga negara dalam rangka pandemi Covid-19 tidak dilakukan melalui seri khusus atau pandemic bonds.
Pembiayaan tersebut akan menjadi bagian dari penerbitan SBN secara keseluruhan, baik melalui lelang, ritel, maupun private placement di dalam dan/atau luar negeri.
"Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional akan dilaksanakan dalam skema khusus yang tepisah. Saat ini dalam koordinasi intensif dengan BI," tulis bahan paparan rapat tersebut, dikutip Rabu (16/5).
Namun dalam rapat tersebut, tak ada pernyataan langsung dari Sri Mulyani terkait pembatalan rencana penerbitan pandemics bond ini.
(Baca: RI Negara Pertama Asia yang Jual Obligasi Global Rp 69 T saat Pandemi
Pemerintah menargetkan pembiayaan utang pada tahun ini akan mencapai Rp 1.439,8 triliun. Sebagian besar atau mencapai Rp 1.289,3 triliun dipenuhi melalui penerbitan SBN.
Dari target tersebut, menurut Sri Mulyani, pemerintah masih memiliki sisa rencana penerbitan SBN sebesar Rp 856,8 triliun. Penerbitan tersebut akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, penerbitan SBN ritel, private placement, dan penerbitan SBN valas.
"Ini artinya rata rata lelang kami yang semula sekitar 20 triliun pada 2018-2019, naik menjadi Rp 34 triliun hingga Rp 45 triliun per dua minggu," jelas Sri Mulyani.
(Baca: Pekan Depan, BI Bisa Borong SUN di Pasar Perdana hingga 25%)
Jika kemampuan pasar menyerap SBN sama seperti tahun lalu, menurut dia, BI kemungkinan perlu menyerap SBN pemerintah di pasar perdana mencapai Rp 106 triliun hingga Rp 242 triliun. Sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2020, BI kini dapat membeli SBN di pasar perdana.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan pandemic bond untuk memenuhi kebutuhan dana dalam rangka menahan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian. Sri Mulyani menyatakan, penerbitan surat utang ini akan diatur secara khusus mekanismenya.