Cara Pemulihan Ekonomi Akibat Corona, 12 BUMN "Disuntik" Rp155 Triliun

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan dukungan dana kepada BUMN Rp 155 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi pandemi corona.
12/5/2020, 14.42 WIB

Pemerintah akan memberikan dukungan dana mencapai  Rp 155,6 triliun kepada BUMN pada tahun ini melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional terkait pandemi corona.

Pelaksanaan program pemulihan ekonomi ini telah diatur presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020.

Dalam PP tersebut, dukungan pemerintah pada BUMN bertujuan memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan terdampak pandemi virus corona, serta meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan program PEN.

Berdasarkan dokumen yang diterima Katadata.co.id, dukungan dana tersebut terdiri dari Rp 27,56 triliun yang sudah tercantum dalam APBN 2020 maupun Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Rp 128,04 triliun dukungan tambahan program PEN.  Dukungan dana diberikan kepada 12 BUMN. 

(Baca: Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang)

 Anggaran yang sudah tercantum dalam APBN 2020 terdiri dari subsidi sebesar Rp 3,46 triliun, kompensasi Rp 14,34 triliun, dan PMN Rp 9,77 triliun. Sementara dukungan tambahan program PEN, terdiri dari kompensasi yang sebesar Rp 78,89 triliun, dana talangan untuk modal kerja Rp 32,65 triliun, dan penyertaan modal negara Rp 15,5 triliun.

Dukungan dana paling besar diberikan kepada PLN yang mencapai Rp 53,88 triliun. Sebagiam besar dalam bentuk kompensasi mencapai Rp 45,42 triliun yang akan dibayar penuh pemerintah pada tahun ini. Selain kompensasi, PLN juga memperoleh subsidi Rp 3,46 triliun dan PMN Rp 5 triliun. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil golongan 45o VA, serta memberikan diskon pada pelanggan rumah tangga golongan 900 VA sebesar 50%. Tarif listrik gratis dan diskon bagi pelanggan rumah tangga berlaku selama 3 bulan, sedangkan bagi industri kecil berlaku selama 6 bulan. 

PT Hutama Karya memperoleh penyertaan modal negara mencapai Rp 11 triliun. Sementara Perum Bulog mendapatkan dukungan dana sebesar Rp 13,56 triliun, terdiri dari kompensasi sebesar Rp 560 miliar dan dana talangan untuk modal kerja melalui penempatan dana pemerintah pada bank Rp 13 triliun.

(Baca: Pemerintah Tambah Anggaran Pemulihan Ekonomi Corona Rp 56 T pada 2021)

 Dana talangan modal kerja melalui penempatan dana pemerintah pada bank juga diberikan pada PT Krakatau Steel Tbk sebesar Rp 3 triliun dan PTPN sebesar Rp 4 triliun. Sementara PT Garuda Indonesia Tbk, PT Kereta Api Indonesia, dan Perumnas memperoleh dana talangan melalui investasi nonpermanen pemerintah pada Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Garuda memperoleh Rp 8,5 triliun, KAI Rp 3,5 triliun, dan Perumnas Rp 650 miliar. 

Lalu ada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia mendapat PMN sebesar Rp 6 triliun untuk memperkuat Jamkrindo dan Askrindo dalam rangka penjaminan kredit UMKM. Demikian pula dengan PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1,5 triliun yang menjalankan program penyaluran kredit ultra mikro. 

PMN juga akan diberikan kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp 500 miliar. Sementara PT Pertamina akan mendapat kompensasi Rp 43,91 triliun yang akan dibayarkan separuh dahulu pada 2020. Sedangkan sisanya akan diangsur hingga 2022. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria