Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%. Namun dalam PP baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku 1 Juli 2020
Dalam pasal 34 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan. Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.
(Baca: Menko Airlangga Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Namun untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.
Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS)
Adapun pada Januari hingga Maret, iuran peserta mandiri akan tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yakni untuk kelas I Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. Sedangkan untuk pembayaran bulan April-Juni, peserta mandiri hanya perlu membayar iuran sebesar ketentuan sebelumnya, yakni Rp 80 ribu bagi kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25 ribu bagi kelas III.
Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta mandiri melebihi ketentuan di bulan Januari hingga Juni, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
Meski demikian, ketentuan ini tak berlaku bagi penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap menaikkan batas paling tinggi gaji dan upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta penerima upah atau PP yakni menjadi Rp 12 juta per bulan. Persentase iuran tetap sama yakni 5% dari gaji atau upah, terdiri dari 4% yang dibayarkan pemberi kerja dan 1% yang dibayarkan oleh peserta.
(Baca: Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 April)
Jokowi menekankan, pembentukan PP ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan. Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan akan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Adapun peninjauan kembali besara iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazm dan berlaku umum.
Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah semula berkeinginan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada seluruh kelas layanan. Iuran peserta kelas III dinaikkan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.