Dana Pemulihan Ekonomi Rp 641 Triliun untuk UKM, BUMN hingga Pengusaha

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dana pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 641,17 triliun.
18/5/2020, 18.41 WIB

Pemerintah menetapkan dana pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 641,17 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, anggaran tersebut akan berfokus kepada sektor terdampak virus corona.

"Total dana untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional terdampak Covid-19 mencapai Rp 641,17 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (18/5).

Sri Mulyani menyebut, anggaran tersebut akan terdiri dari dukungan konsumsi bagi rumah tangga miskin, rentan, dan terdampak Covid-19 sebesar Rp 172,1 triliun, subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat Rp 34,15 triliun, insentif perpajakan untuk UMKM Rp 123,01 triliun, dan subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp 2,78 triliun.

Lalu percepatan pembayaran kompensasi untuk BUMN Rp 90,42 triliun, tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral Rp 65,1 triliun, dukungan untuk pemerintah daerah Rp 15,1 triliun, penjaminan kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun. Kemudian penyertaan modal negara untuk BUMN Rp 25,27 triliun, dana talangan untuk modal kerja BUMN Rp 19,65 triliun, dan penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM Rp 87,59 triliun.

(Baca: Sri Mulyani: Defisit APBN 2020 Berpotensi Tembus Rp 1.000 Triliun)

Lebih perinci, dukungan konsumsi rumah tangga miskin akan terdiri dari program keluaga harapan Rp 37,4 triliun, kartu sembako Rp 43,6 triliun, bansos Jabodetabek Rp 6,8 triliun, bansos non-Jabodetabek Rp 32,4 triliun, kartu prakerja Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,9 triliun, serta bantuan logistik berupa pangan atau smebako Rp 25 triliun.

Kemudian, untuk subsidi bunga akan diberikan kepada Bank Pengkreditan Rakyat, perbankan, dan perusahaan pembiayaan Rp 27,26 triliun, KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian Rp 6,4 triliun, dan UMKM online, LPDB, koperasi Rp 490 miliar.

Selanjutnya, insentif perpajakan diberikan berupa PPh 21 DRP rp 39,66 triliun, PPh Final UMKM DTP Rp 2,4 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp 20 triliun, serta cadangan dan stimulus lainnya Rp 26 triliun.

Kemudian, percepatan pembayaran kompensasi akan diberikan pada PT Pertamina Rp 45 triliun dan PT PLN Rp 45,42 triliun.

Sementara untuk tambahan belanja digelontorkan untuk pariwisata Rp 3,8 triliun, perumahana Rp 1,3 triliun, dan cadangan stimulus fiskal lainnya Rp 60 triliun.

(Baca: Sri Mulyani Suntik Lagi Rp 26 T untuk Pemulihan 7 BUMN, Ini Rinciannya)

Sedangkan dukungan untuk pemerintah daerah berupa cadangan DAK fisik Rp 9,1 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, dan penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah Rp 1 triliun.

Lalu, untuk penjaminan kredit modal kerja diberikan dalam bentuk belanja IJP Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan Rp 1 triliun.

Sri Mulyani melanjutkan, penyertaan modal negara diberikan kepada PT PLN sebesar Rp 5 triliun, PT Hutama Karya Rp 11 triliun, PT Badan Pembinaan Usaha Indonesia Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani Rp 2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 500 miliar.

"Sementara dana talangan diberikan pada PT Garuda Rp 8,5 triliun, Perumnas Rp 650 miliar, KAI Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4 triliun, dan Krakatau Steel Rp 3 triliun," kata dia.

Terakhir, terdapat pula penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM yang sebesar Rp 87,59 triliun. Namun, jumlahnya masih akan difinalkan sesuai dengan rekomendasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria