Pemerintah menambahkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi menjadi Rp 677,2 triliun. Anggaran ini bertambah Rp 35,5 triliun dari alokasi sebelumnya Rp 642,17 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, penambahan anggaran tersebut antara lain karena alokasi biaya untuk kesehatan yang naik dari Rp 75 triliun menjadi Rp 87,55 triliun. "Sehingga biaya penanganan Covid-19 menjadi Rp 677,2 triliun," ujar Febrio dalam konferensi video, Kamis (4/6).
Secara perinci, biaya kesehatan terdiri dari belanja penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Rp 3 triliun, untuk Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
Febrio mengatakan anggaran yang besar pada biaya kesehatan ini lantaran pemerintah sadar bahwa akar masalah saat ini ada pada kesehatan. "Kalau kesehatan tidak ditangani, maka ekonomi akan sulit," kata dia.
Selain untuk biaya kesehatan, pemerintah juga mengalokasikan biaya penanganan Covid-19 untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 589,65 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 44,75 triliun, dan untuk sektoral kementerian/lembaga & pemerintah daerah Rp 97,11 triliun.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Anggaran Penanganan Corona Bertambah Jadi Rp 677,2 T)
Lebih perinci, alokasi perlindungan sosial yang sebesar Rp 203,9 triliun terdiri atas anggaran Program Keluarga Harapan Rp 37,4 triliun, dana sembako Rp 43,6 triliun, bantuan sosial Jabodetabek Rp 6,8 triliun, bansos Non-Jabodetabek Rp 32,4 triliun, Program Kartu Prakerja Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,9 triliun, logitik, pangan, dan sembako Rp 25 triliun, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 31,8 triliun.
Adapun anggaran perlindungan sosial menjadi yang paling terbesar di antara biaya penanganan Covid-19 lainnya. Febrio beralasan hal tersebut karena penduduk yang paling terdampak oleh pandemi adalah masyarakat rentan. "Jadi perlindungan sosial untuk kelompok tersebut harus menjadi salah satu fokus," ujarnya.
Kemudian, anggaran insentif usaha terdiri dari PPh 21 DTP Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunna tarif PPh Badan Rp 20 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun.
(Baca: Jokowi Sebut Penyebaran Corona di Tiga Provinsi Masih Tinggi)
Lalu, alokasi dana UMKM akan diberikan dalam bentuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturasi Rp 78,78 triliun, belanja IJP 5 triliun, penjaminan modal kerja Rp 1 triliun, PPh final UMKM DTP Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.
Selanjutnya, anggaran pembiayaan korporasi akan terdiri dari penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya Rp 3,42 triliun, belanja IJP padat karya Rp 5 triliun, penjaminan modal kerja padat kerya Rp 1 triliun, Penyertaan Modal Negara Rp 15,5 triliun, dan talangan untuk modal kerja Rp 19,65 triliun.
Terakhir, dana sektoral k/l dan pemda terdiri atas program padat karya k/l Rp 18,44 triliun, insentif perumahan Rp 1,3 triliun, pariwisata Rp 3,8 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, cadangan DAK fisik Rp 8,7 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp 1 triliun, dan cadangan perluasan Rp 58,87 triliun.