Anggaran Penanganan Covid-19 Bertambah jadi Rp 677 T, Ini Perinciannya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Alokasi anggaran Covid-19 untuk kesehatan naik dari Rp 75 triliun menjadi Rp 87,55 triliun.
4/6/2020, 12.13 WIB

Adapun anggaran perlindungan sosial menjadi yang paling terbesar di antara biaya penanganan Covid-19 lainnya. Febrio beralasan hal tersebut karena penduduk yang paling terdampak oleh pandemi adalah masyarakat rentan. "Jadi perlindungan sosial untuk kelompok tersebut harus menjadi salah satu fokus," ujarnya.

Kemudian, anggaran insentif usaha terdiri dari PPh 21 DTP Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunna tarif PPh Badan Rp 20 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun.

(Baca: Jokowi Sebut Penyebaran Corona di Tiga Provinsi Masih Tinggi)

Lalu, alokasi dana UMKM akan diberikan dalam bentuk subsidi bunga Rp 35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturasi Rp 78,78 triliun, belanja IJP 5 triliun, penjaminan modal kerja Rp 1 triliun, PPh final UMKM DTP Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada korporasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.

Selanjutnya, anggaran pembiayaan korporasi akan terdiri dari penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya Rp 3,42 triliun, belanja IJP padat karya Rp 5 triliun, penjaminan modal kerja padat kerya Rp 1 triliun, Penyertaan Modal Negara Rp 15,5 triliun, dan talangan untuk modal kerja Rp 19,65 triliun.

Terakhir, dana sektoral k/l dan pemda terdiri atas program padat karya k/l Rp 18,44 triliun, insentif perumahan Rp 1,3 triliun, pariwisata Rp 3,8 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, cadangan DAK fisik Rp 8,7 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp 1 triliun, dan cadangan perluasan Rp 58,87 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria